Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2015

Perbedaan Mani Laki-laki dan Wanita

tanya :
Apakah wanita juga keluar mani sebagaimana halnya laki-laki? Bila ya, bagaimana ciri-cirinya? Dan apa yang harus dilakukan?
(Ummu Fulan di Bumi Allah)




jawab :

Wanita juga keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah atau dengan ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah, beliau berkata,
"Iya, darimana adanya persamaan anak (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?"  [Shahih, HR. Muslim no.310]

Senin, 29 Juni 2015

Berlebihan dalam Hidangan Ifthar

tanya:
Apakah berlebihan dalam menyiapkan hidangan ifthar (buka puasa) akan mengurangi pahala puasa?

jawab:
Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Jumat, 26 Juni 2015

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

tanya:
Jika seorang pria mencium istrinya di bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal ini akan membatalkan puasanya atau tidak?


Hukum Mengisi Bulan Ramadhan dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

tanya:
Wanita Muslimah zaman sekarang banyak menghabiskan bulan Ramadhan dengan begadang didepan televisi atau video atau siaran dari parabola atau berjalan-jalan di Pasar dan tidur, apa saran anda kepada wanita muslimah ini?





Selasa, 16 Juni 2015

Was-was Ketika Shalat

tanya :
Saya seorang wanita yang mengerjakan ibadah yang diwajibkan Allah kepada saya, hanya saja di saat mengerjakan shalat, saya banyak lupa, dimana saya shalat sedangkan pikiran saya bisa melayang-layang mengingat beberapa kejadian pada hari tersebut. Padahal sebelumnya pikiran itu tidak terlintas di benak saya melainkan setelah saya mulai melakukan shalat. Saya tidak mampu lepas dari hal ini kecuali ketika membaca bacaan shalat dengan keras. Lalu apa yang anda nasehatkan kepada saya?



Selasa, 05 Mei 2015

Kaffarah Bagi yang ber-Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan

tanya:
Apa hukum orang yang berhubungan suami istri pada siang hari Ramadhan? Apa kewajiban yang harus dilakukan pada kondisi seperti ini? Apakah si istri juga termasuk didalam hukum tersebut?



jawab:
Orang yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan dia berdosa karena melanggar kesucian bulan ini dan dia melakukan maksiat. Orang ini harus melakukan beberapa perkara:

Senin, 27 Oktober 2014

Seputar Pakaian Wanita dalam Shalat

tanya :

Apakah boleh sholat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki? Bagaimana pula hukum syar'i-nya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?

jawab :

Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
"Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.

Adapun dalam sholat, bila memang seseorang sholat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut, maka sholatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan sholat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.


Minggu, 17 Agustus 2014

Kosmetika Pemutih Wajah

tanya :
Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?



jawab :

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdillah Al-Makassari,

Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau menjawab,


Jumat, 18 Juli 2014

Fatwa-fatwa Seputar Puasa



Kapan wanita Wajib Berpuasa

tanya :
Seorang remaja putri telah berusia 12 atau 13 tahun. Ketika datang bulan Ramadhan, dia tidak berpuasa. Apakah dia atau walinya terkena suatu kewajiban? Apakah dia wajib berpuasa? Jika tidak berpuasa, apakah dia terkena kewajiban?

jawab :
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,
"Seorang wanita menjadi mukallaf (mendapat beban syariat) dengan beberapa syarat, yaitu Islam, berakal, dan baligh. Tanda-tanda baligh adalah haidh, ihtilam (mimpi basah), tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan, atau genap berusia 15 tahun. Apabila syarat-syarat di atas telah sempurna pada diri si remaja putri, dia wajib berpuasa dan wajib meng-qadha (mengganti) puasa yang dia tinggalkan. Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, ia bukan mukallaf sehingga tidak terkena kewajiban apa pun." [Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah no.447]

Kamis, 05 Juni 2014

Warisan bagi Istri yang Ditalak

tanya :
Seorang istri ditalak dan masih dalam masa 'iddah. Suaminya meninggal. Apakah istri mendapatkan harta warisan?


jawab :
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab,
Jika talaknya adalah talak raj'i dan suami meninggal sebelum istri keluar dari masa 'iddah, istri mendapatkan warisan sesuai dengan bagiannya menurut syariat.

Kamis, 29 Mei 2014

Tidur dalam Keadaan Duduk Membatalkan Wudhu ?!

tanya :
Apakah tidur dalam keadaan duduk membatalkan wudhu atau tidak? Apabila seseorang duduk dengan melingkarkan tangannya ke lututnya, kemudian dia mengantuk dan terlepaslah pegangannya, lalu tangannya terkulai ke bumi; dia miring, tetapi rusuknya tidak sampai rebah ke bumi, apakah dia wajib berwudhu atau tidak?





jawab :
Dijawab oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
Alhamdulillah. Adapun tidur yang ringan dari orang yang kokoh di tempat duduknya, hal ini tidak membatalkan wudhu menurut jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya imam yang empat dan selain mereka. Sebab, menurut mereka, tidur itu sendiri bukanlah hadats, melainkan posisi yang diduga terjadi hadats padanya.
Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits didalam as-Sunan,
"Mata adalah pengikat dubur. Apabila kedua mata tidur, terlepaslah pengikat tersebut."
Dalam sebuah riwayat, "Barangsiapa tidur, hendaknya dia berwudhu."
[HR. al-Baihaqi]

Senin, 05 Mei 2014

Hukum Obat Pencegah Haidh

tanya :
Bolehkah seorang wanita mengkonsumsi obat yang bisa mencegah datangnya haidh?

jawab :
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,


"Apabila wanita yang menggunakan obat pencegah haidh tidak mendapati mudharat/dampak negatif pada obat tersebut dari sisi kesehatan, maka tidak mengapa menggunakannya, namun dengan syarat harus seizin suaminya -bila ia sudah bersuami-. Akan tetapi, sepanjang yang saya ketahui, obat-obatan pencegah haidh tersebut dapat memudharatkan wanita yang menggunakannya. Telah diketahui pula, bahwa keluarnya darah haidh itu sifatnya alamiah, sementara sesuatu yang sifatnya alamiah bila ditahan/dicegah pada waktu yang semestinya ia keluar niscaya akan memberikan dampak negatif bagi tubuh.

Kamis, 20 Februari 2014

Aqiqah Janin yang Gugur dan Bayi yang Meninggal

tanya :
Janin yang gugur dari kandungan yang telah jelas bahwa dia laki-laki atau perempuan, apakah di-aqiqahi atau tidak? Demikian juga bayi yang terlahir apabila meninggal beberapa hari setelah kelahiran sementara belum di-aqiqahi saat dia hidup, apakah di-aqiqahi setelah kematiannya atau tidak? Apabila telah lewat satu bulan, dua bulan, setengah tahun, satu tahun, atau bahkan lebih dari saat lahirnya bayi dan ia belum di-aqiqahi, apakah di-aqiqahi ataukah tidak?

jawab :

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Bersama seorang anak itu aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah untuk (aqiqahnya) dan hilangkanlah rambut (kepalanya)."

Rabu, 29 Januari 2014

Antara Darah Haidh, Istihadhah, dan Darah Nifas

tanya :
Apa perbedaan antara darah haidh, istihadhah, dan darah nifas?


jawab :
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut,

"Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.

Kamis, 09 Januari 2014

Kertas Bertuliskan Ayat al-Qur'an

tanya :
Sebagian orang menuliskan ayat al-Qur'an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasehat anda dalam hal ini?

Senin, 30 Desember 2013

Tanya Jawab Seputar Haidh

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab beberapa permasalahan seputar haidh dalam Majmu' Fatawa wa Rasa'il beliau. Berikut ini kami bawakan beberapa di antaranya.




tanya :

Apa hukum cairan kuning yang keluar dari kemaluan wanita dua hari sebelum datang haidh-nya?

Kamis, 12 Desember 2013

Pakaian Panjang Wanita yang Terkena Najis

tanya :
Termasuk kebiasaan para wanita (yang berpegang dengan aturan syariat), mereka mengenakan pakaian yang panjang sehingga dimungkinkan bagian bawah pakaiannya terkena najis atau kotoran ketika si wanita berjalan di jalanan. Bila demikian keadaannya, apakah mereka boleh sholat mengenakan pakaian tersebut?



Kamis, 05 Desember 2013

Fatwa Seputar Poligami

tanya :
Seorang suami memiliki dua istri. Ia membagi diantara keduanya dalam segala sesuatu, hanya saja ia lebih condong kepada salah satunya dalam hal perasaan/cinta dan mabit (bermalam).
Apa pendapat anda apabila si suami selesai menunaikan hajatnya dari seorang istri kemudian ia keluar dari kamar/rumah si istri untuk tidur di rumah istri yang lebih ia cintai? Alasan lainnya, istri yang kurang dicintai itu memiliki beberapa anak kecil yang suka berisik/ramai (sehingga mengganggu istirahatnya), sedangkan pekerjaannya menuntutnya harus bangun dini hari. Apakah ia berdosa jika berbuat demikian? Kemudian, apa pendapat anda apabila suami tersebut bermalam di rumah istri yang lebih dicintainya selama dua malam, kemudian di malam yang ketiga baru ia ke rumah istri yang lain?

Sabtu, 17 Agustus 2013

Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya ?!

tanya :

Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?


jawab :
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
"Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Alloh ta'ala,
"Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit." [QS. Al-Ahzab ; 32]

Jumat, 02 Agustus 2013

Sholat di atas Pesawat dan Jarak Safar

Pertanyaan :
Bagaimana cara sholat di atas pesawat ? Berapa jarak safar yang dengannya dibolehkan meng-qashar sholat dan meninggalkan puasa ?




Jawab :
Al-Imam Al-Albani rahimahullah menjawab,