Kamis, 05 Desember 2013

Ucapan Selamat Ulang Tahun

tanya :
Bagaimana hukumnya mengucapkan selamat ulang tahun, adakah penggantinya yang lebih baik dari ucapan itu?
Rasyid Ariefiandy [salafy.....@myquran.com]


jawab :
oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Berkaitan dengan masalah ini, ada dua pembahasan:
Pertama, hukum perayaan ulang tahun itu sendiri.
Kedua, hukum mengucapkan selamat ulang tahun.


Permasalahan pertama telah dibahas oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Al-Qaulul Mufid (1/382), beliau mengatakan,
"Setiap perkara yang dijadikan 'ied atau perayaan berulang setiap pekan atau setiap tahun dan tidak disyariatkan, maka itu termasuk perkara bid'ah. Dalil yang menunjukkan bid'ah-nya perayaan hari ulang tahun kelahiran bahwa pembuat syariat ini, yaitu Alloh, yang mewahyukannya kepada Nabi-Nya Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam, telah menetapkan acara aqiqah untuk kelahiran seorang anak dan tidak menetapkan selain dari itu. Sedangkan kegiatan mereka merayakan hari-hari tersebut yang berulang setiap pekan atau setiap tahun maka maknanya mereka menyamakannya dengan hari raya Islam. Padahal tidak ada dalam Islam kecuali tiga hari raya atau 'ied, yakni 'iedul Fitri, 'iedul Adha dan 'iedul Usbu' (hari raya tiap pekan), yaitu hari Jum'at. Dan ini bukanlah perkara adat kebiasaan belaka karena dilakukan berulang-ulang. Oleh karena itu, tatkala Nabi sholallohu 'alaihi wasallam tiba di kota Madinah dan mendapati kaum Anshor merayakan dua 'ied, beliau bersabda,
"Sesungguhnya Alloh telah menggantikan bagi kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya, yaitu 'Iedul Adha dan 'Iedul Fitri." [HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan yang lainnya. Dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/442, dan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1134]
Padahal kedua hari yang mereka (kaum Anshor) rayakan itu merupakan perkara yang biasa bagi mereka."

Begitu pula As-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah telah berfatwa yang sama, kata beliau:
"Tidak boleh mengadakan perayaan maulid, hari kelahiran Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam maupun (hari kelahiran) selain beliau, karena sesungguhnya itu merupakan bid'ah yang diada-adakan dalam agama ini.
Rasulullah dan para Khulafa Ar-Rasyidin serta yang lainnya dari kalangan shahabat tidak pernah mengadakannya, tidak pula para tabi'in dan tabi'ut tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik dari kurun-kurun yang mufadhdhalah (dipersaksikan keutamaannya oleh Rasulullah dari kurun-kurun yang lainnya). Padahal mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui tentang sunnah dan paling sempurna kecintaan dan mutaba'ahnya (pengikutannya) terhadap Rasulullah, sedangkan Rasulullah telah bersabda,
"Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan kami (agama ini) yang bukan darinya, maka tertolak."

Kemudian Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan hadits-hadits lainnya dan ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan kita untuk meneladani Rasulullah dan para shahabatnya dalam menjalani kehidupan ini. [Majmu' Al-Fatawa, 1/178-182]


Adapun hukum mengucapkan selamat ulang tahun maka pembahasannya sama dengan permasalahan pertama, karena merupakan bagian dari perayaan. Dan tidak dibenarkan seseorang untuk turut mengambil andil dalam mensukseskan acara tersebut, seperti membantu manata ruang tempat acara atau yang lainnya, berdasarkan firman Alloh,
"Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." [QS. Al-Maidah ; 2]

Bahkan sekedar hadirpun tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Alloh,
"Dan mereka hamba-hamba Alloh yang beriman tidak menyaksikan/menghadiri perkara yang mungkar." [QS. Al-Furqan ; 72]

Semoga Alloh memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua sehingga kita terjaga dari amalan yang tidak diridhai olehNya.
Wallahu a'lam bish showwab.


sumber : majalah Asy-Syariah no.04/1424/2003