Rabu, 20 November 2013

Nafkah Bagi Istri yang Ditalak

Alloh ‘azza wa jalla berfirman,
“Wahai Nabi, apabila kalian mentalak istri-istri kalian maka talaklah mereka di saat mereka dapat menghadapi iddah mereka dan hitunglah iddah tersebut. Dan bertaqwalah kalian kepada Rabb kalian. Selama masa iddah tersebut, janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka keluar darinya kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Demikianlah batasan-batasan Alloh. Siapa yang melampaui batasan-batasan tersebut, maka sungguh ia telah mendholimi dirinya sendiri…” [QS. At-Thalaq ; 1]



Al Hafidz Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat diatas : “Yakni dalam masa iddahnya seorang istri berhak mendapatkan tempat tinggal dari suaminya selama ia beriddah dari suami tersebut. Tidak boleh suami mengeluarkan si istri dan tidak boleh pula istri tersebut keluar dari rumah…”

Istri yang ditalak raj’i / talak yang bisa dirujuk, BERBEDA dengan istri yang ditalak ba’in / talak tiga, dimana istri yang ditalak ba’in ini tidak mendapatkan hak nafkah dari suami yang mentalaknya.


Senin, 11 November 2013

Ketika Terjadi Pertikaian

Hidup berumah tangga tak selamanya berjalan mulus tanpa masalah. Bahkan, masalah pasti muncul saat dua insan telah mengikat perjanjian suci yang dinyatakan oleh Alloh dalam Al-Qur'an sebagai mitsaqan ghalizha. Sudah menjadi kemestian bahwa menikah dan hidup bersama, seatap, bahkan satu selimut dengan anak manusia yang memiliki sifat banyak kesalahan dan khilaf, pasti suatu saat memunculkan persoalan, kecil atau besar, remeh atau berat. Hanya di surga kelak barulah didapatkan rumah tangga tanpa problem, selalu seia sekata dalam limpahan nikmat yang tiada berkesudahan dari Sang Pemberi kenikmatan, Alloh subhanahu wa ta'ala. Adapun rumah tangga di dunia sebagaimana yang kita maklumi...

Namun, sebenarnya jika pihak suami dan istri menunaikan dengan semestinya kewajiban yang dituntut darinya dan tidak berlebihan menuntut haknya, niscaya tidak ada kesempatan munculnya perselisihan yang membahayakan keutuhan rumah tangga. Yang ada hanyalah kebersamaan sepasang insan, suami istri yang bahagia dengan sedikit riak-riak kehidupan sebagai bumbu pernikahan.