Kamis, 09 Mei 2013

Lama Waktu Nifas

Berapa lama wanita yang nifas meninggalkan sholat ?

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah menjawab,
"Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan :

Pertama : Darah nifasnya berhenti sebelum sempurna 40 hari dan setelah itu sama sekali tidak keluar lagi. Maka ketika darah tersebut berhenti/tidak keluar lagi, si wanita harus mandi, puasa (bila bertepatan dengan bulan Ramadhan), dan mengerjakan sholat (bila telah masuk waktunya).

Kedua : Darah nifasnya berhenti sebelum genap 40 hari, namun beberapa waktu kemudian darahnya keluar lagi sebelum selesai waktu 40 hari itu. Pada keadaan ini, si wanita mandi, puasa, dan sholat di saat berhentinya darah. Namun disaat darah tersebut kembali keluar berarti ia masih dalam keadaan nifas, sehingga ia harus meninggalkan puasa dan sholat. Ia harus meng-qadha puasa wajib yang ditinggalkannya sementara untuk sholat yang ditinggalkan tidak ada qadha.

Ketiga : Darahnya terus menerus keluar sampai sempurna waktu 40 hari. Maka dalam jangka waktu 40 hari tersebut, ia tidak sholat dan tidak puasa. Setelah berhenti darahnya, barulah ia mandi, puasa, dan sholat.

Keempat : Darahnya keluar sampai lewat 40 hari.
Dalam hal ini ada dua gambaran ;
1. Keluarnya darah setelah 40 hari tersebut bertepatan dengan waktu kebiasaan haidh-nya, yang berarti ia haidh setelah nifas. Maka ia menunggu sampai selesai masa haidh-nya, baru bersuci.
2. Keluarnya darah tidak bertepatan dengan kebiasaan haidh-nya. Maka ia mandi setelah sempurna nifasnya selama 40 hari, ia mengerjakan puasa dan sholat walaupun darahnya masih keluar.

Apabila kejadian ini berulang sampai tiga kali, yakni setiap selesai melahirkan, dari melahirkan anak yang pertama sampai anak yang ketiga misalnya, darahnya selalu keluar lebih dari 40 hari, berarti ini merupakan kebiasaan nifasnya. Yakni masa nifasnya memang lebih dari 40 hari. Selama masa nifas yang lebih dari 40 hari itu ia meninggalkan puasa yang berarti harus ia qadha di waktu yang lain (saat suci), sementara sholat yang ditinggalkan tidak ada qadhanya.
Apabila kejadian keluarnya darah lebih dari 40 hari ini tidak berulang, yakni hanya sekali, maka darah tersebut bukanlah darah nifas, tapi darah istihadhah.
Wallahu a'lam.


sumber : Majalah Asy-Syariah no. 44/1429H/2008