tanya :
Janin yang gugur dari kandungan yang telah jelas bahwa dia laki-laki atau perempuan, apakah di-aqiqahi atau tidak? Demikian juga bayi yang terlahir apabila meninggal beberapa hari setelah kelahiran sementara belum di-aqiqahi saat dia hidup, apakah di-aqiqahi setelah kematiannya atau tidak? Apabila telah lewat satu bulan, dua bulan, setengah tahun, satu tahun, atau bahkan lebih dari saat lahirnya bayi dan ia belum di-aqiqahi, apakah di-aqiqahi ataukah tidak?
jawab :
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Bersama seorang anak itu aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah untuk (aqiqahnya) dan hilangkanlah rambut (kepalanya)."
Janin yang gugur dari kandungan yang telah jelas bahwa dia laki-laki atau perempuan, apakah di-aqiqahi atau tidak? Demikian juga bayi yang terlahir apabila meninggal beberapa hari setelah kelahiran sementara belum di-aqiqahi saat dia hidup, apakah di-aqiqahi setelah kematiannya atau tidak? Apabila telah lewat satu bulan, dua bulan, setengah tahun, satu tahun, atau bahkan lebih dari saat lahirnya bayi dan ia belum di-aqiqahi, apakah di-aqiqahi ataukah tidak?
jawab :
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Bersama seorang anak itu aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah untuk (aqiqahnya) dan hilangkanlah rambut (kepalanya)."