Kamis, 20 Februari 2014

Aqiqah Janin yang Gugur dan Bayi yang Meninggal

tanya :
Janin yang gugur dari kandungan yang telah jelas bahwa dia laki-laki atau perempuan, apakah di-aqiqahi atau tidak? Demikian juga bayi yang terlahir apabila meninggal beberapa hari setelah kelahiran sementara belum di-aqiqahi saat dia hidup, apakah di-aqiqahi setelah kematiannya atau tidak? Apabila telah lewat satu bulan, dua bulan, setengah tahun, satu tahun, atau bahkan lebih dari saat lahirnya bayi dan ia belum di-aqiqahi, apakah di-aqiqahi ataukah tidak?

jawab :

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Bersama seorang anak itu aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah untuk (aqiqahnya) dan hilangkanlah rambut (kepalanya)."

Senin, 17 Februari 2014

10 Hal yang Sia-sia

Sepuluh hal tidak bermanfaat yang harus ditinggalkan. Siapa yang menjauhinya, kemudian berhias dengan kebalikannya, predikat seorang muttaqi (orang yang bertaqwa) akan direngkuh. Kebahagiaan dalam kedamaian akan dinikmati. Maka hayatan thayyibah, kehidupan yang baik lagi makmur pun diraih.






"Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." [QS. An-Nahl ; 97]

Senin, 10 Februari 2014

Hukum Wanita yang Ditalak

Wanita yang Ditalak Raj'i
Wanita yang ditalak Raj'i (talak 1 dan talak 2) masih berlaku hukum-hukum istri atasnya.
Dalilnya adalah firman Allah,
"Dan suami-suaminya lebih berhak merujuknya dalam masa 'iddah itu, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan." [QS. Al-Baqarah; 228]



Pada ayat ini, Allah menamakan suami yang telah menalak istrinya dengan talak raj'i sebagai suami yang berhak merujuknya. Ini menunjukkan bahwa wanita yang ditalak raj'i adalah istri yang berlaku atasnya hukum-hukum istri yang tidak ditalak.