Sabtu, 20 Juli 2013

Memakai Obat Tetes Ketika Puasa

tanya : 
Apa hukum pemakaian obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?



jawab :

Obat tetes hidung apabila sampai ke lambung, maka puasanya batal. Berdasarkan sebuah hadits dari shahabat Laqith bin Shabrah radhiyallohu 'anhu ketika Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya,
"Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air dengan hidung ketika wudhu), kecuali engkau sedang berpuasa." [HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami']
Maka tidak boleh bagi orang yang puasa memakai obat tetes hidung yang sampai ke lambungnya. Dan apabila obat tetes hidung tersebut tidak sampai lambung, tidak membatalkan puasa.

Adapun obat tetes mata atau celak, demikian pula obat tetes telinga tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil) dalam masalah ini, tidak pula masuk dalam keumuman larangan hadits. Sedangkan mata dan telinga bukanlah jalur makanan atau minuman, hanyalah bagian dari tubuh sebagaimana kulit.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa seandainya seorang yang berpuasa melumuri telapak kakinya dengan sesuatu, kemudian ia mendapatkan rasanya pada pangkal mulut, hal ini tidak membatalkan puasanya. Karena telapak kaki bukanlah jalur makanan. Maka seperti ini pula orang yang menggunakan celak, tetes mata atau telinga, puasanya tidaklah batal walaupun ia mendapatkan rasanya di pangkal mulut. Demikian pula orang yang memakai minyak wangi baik untuk tujuan pengobatan atau bukan, tidaklah berpengaruh pada puasanya.


Termasuk yang dibolehkan bagi orang yang sesak nafas untuk menggunakan gas yang dimasukkan pada mulut untuk melonggarkan pernafasannya, puasanya tidak batal, karena hal ini tidak sampai ke lambung sehingga bukan termasuk orang yang makan ataupun minum.

[Fatawa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin]


sumber : majalah Tashfiyah ed.07/1432/2011