Sabtu, 20 Juli 2013

[Sebuah Pengantar] Mewujudkan Pernikahan Islami

Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam memaknakan dalam haditsnya, menikah adalah menyempurnakan setengah dari agamanya. Ungkapan ini menegaskan betapa pernikahan menduduki posisi yang mulia dalam Islam. Ia bukan sekedar lembaga untuk menghalalkan "aktivitas ranjang". Namun lebih dari itu. Menikah merupakan babak baru dari seorang individu muslim menjadi sebentuk keluarga di mana ia akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dst.

Nilai kemuliaan atau kesakralan pernikahan dalam Islam juga tercermin dari "prosesi" pendahuluan yang juga beradab. Islam hanya mengenal proses ta'aruf. Bukan praktek iseng atau coba-coba layaknya pacaran. Namun dilambari niatan yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada Alloh diiringi dengan kesiapan untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya. Bukan niatan-niatan duniawi seperti mengejar materi, menutup aib, mengubur rasa malu, atau sekedar pelarian dari "patah hati".

Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan yang menonjolkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat. Bukan mengukuhi adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat. Walimah dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sahibul hajat untuk menyelenggarakan di luar kemampuannya.

Walimah nikah juga tidaklah dimaknai sebagai acara jual beli yang memperhitungkan untung rugi atau mimalnya "balik modal", sebagaimana hal ini tercermin dalam budaya amplop. Sehingga yang diundang tidak dibedakan antara yang "beramplop tebal", "tipis", atau bahkan yang "tidak beramplop sama sekali". Alhasil, tidak berlaku kaidah "yang penting bukan orangnya yang datang (untuk mendoakan), namun amplopnya". Bahkan sebagaimana disitir dalam hadits, Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menyebut makanan dari walimatul 'urs yang hanya mengundang orang-orang kaya sebagai sejelek-jelek makanan.


Lebih-lebih jika itu semua dibumbui acara-acara yang tidak memiliki makna secara Islam seperti (dalam adat Jawa) siraman, ngerik, midodareni, jual dawet, panggih, balang suruh, nginjak telur, dan sebagainya. Atau yang sok-sok kebarat-baratan (baca: latah) dengan standing party, tukar cincin, lempar bunga, berciuman didepan tamu undangan, dansa, atau yang sekedar menyuguhkan "hiburan" berupa musik (organ tunggal).

Namun demikian, soal kemungkaran dalam proses menikah ini tidak hanya terjadi dalam dunia awam. Di kalangan aktivis atau pergerakan islam juga tak sepi dari kemungkaran. Dalam niat, tak sedikit dari mereka yang meniatkan menikah karena ingin lari dari "masa lalu", semata menghindari orangtua yang dianggap jauh dari nilai-nilai Islam, dsb. Dalam tataran praktek ada yang mengawali proses nikah dengan "pacaran islami", saling tukar foto, "biro jodoh islami", hingga menikah tanpa wali.

Sebaliknya, ada pula kelompok sempalan Islam yang justru mengajarkan untuk hidup membujang sebagaimana ini telah dilakoni para pastor, frater, suster, biksu/biksuni, biarawan/biarawati, rahib, dan sejenisnya. Itulah salah stu inti ajaran Sufi. Membiaklah dari gaya hidup menyimpang ala "rohaniwan-rohaniwan" ini, beragam kelainan seperti homoseks, pedofilia, incest (hubungan seks sedarah), dan lainnya.

Tak kalah kacau balau, adalah apa yang menjadi amalan ibadahnya orang-orang Syiah Rafidhah, yakni nikah mut'ah. Model pernikahan yang umum disebut dengan kawin kontrak ini prakteknya justru menjadi pintu perzinaan yang dikemas legal. Tak heran, jika ada orang-orang yang diulamakan atau ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah mut'ah kerap mengemuka.

Begitulah ketika fitrah agama ini dilanggar. Perzinaan semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan masyarakat pun menjadi bom waktu. Maka sudah masanya bagi kita untuk menghidupkan syariat Alloh, mewujudkan pernikahan Islami di tengah masyarakat kita!


sumber : majalah Asy-Syariah no.39/1429/2008