Jumat, 19 April 2013

Bolehnya Memberi Nama KUNIYAH Bagi Anak Kecil

Kuniyah adalah nama yang diawali dengan kata “abu” jika yang diberi kuniyah adalah seorang laki-laki, atau dengan kata “ummu” jika yang diberi kuniyah adalah seorang perempuan.

Dan boleh juga hal ini (memberi kuniyah) untuk anak kecil, berdasarkan hadits Anas bin Malik :

“Adalah Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam seorang yang paling baik akhlaqnya. Aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan Abu ‘Umair, aku mengira ia sudah disapih. Jika Nabi datang, maka beliau menyapa” ‘Ya Abu ‘Umair! Apa yang dilakukan oleh Mughair (burung kecilmu)’?” [Hadits Shohih, riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad]


Selasa, 16 April 2013

Petikan Nasehat dari Ibnul Qoyyim

Setiap hamba memiliki Rabb yang pasti akan ia temui. Ia juga memiliki suatu tempat tinggal yang kelak pasti akan ia tempati. Maka, hendaknya ia jadikan Rabbnya ridha kepadanya sebelum ia menemui-Nya. Seyogyanya ia makmurkan tempat tinggal itu sebelum ia berpindah dan menempatinya.

Menyia-nyiakan waktu lebih buruk daripada kematian. Karena menyia-nyiakan waktu berarti telah memutusmu dari Allah dan negeri akhirat. Sementara kematian hanya memutusmu dari dunia dan penduduknya.





Dunia semenjak awal hingga akhirnya tidak sebanding dengan kesedihan yang sesaat. Lalu bagaimana kiranya dengan kesedihan yang kekal selama-lamanya.


Apa saja yang kita cintai dari dunia ini, kelak akan berubah menjadi suatu hal yang kita benci. Dan apa yang kita benci dari dunia ini, kelak akan berubah menjadi suatu hal yang kita cintai.


Sebuah keuntungan terbesar didunia adalah ketika engkau mampu menyibukkan dirimu dengan hal-hal yang paling bermanfaat untuk jiwamu di hari kemudian.


Bagaimana dikatakan seseorang berakal, sementara ia tukar surga beserta kenikmatan yang ada didalamnya dengan pelampiasan syahwat sesaat.

Seorang yang arif, ketika ia meninggalkan dunia, ia rasakan dirinya masih saja kurang dalam melakukan dua perkara : menangisi diri sendiri sebab dosa yang dilakukan, dan memuji Allah sebab rahmat-Nya yang begitu luas.

Maka takutlah dari murka-Nya, dan berharaplah terhadap rahmat-Nya. Jika kita takut kepada manusia, kita akan selalu khawatir dan berusaha lari darinya.

Akan tetapi, jika kita takut kepada Allah, kita akan merasa tenteram dengan-Nya dan terus berusaha mendekat kepada-Nya. Yaitu, dengan ilmu yang membuahkan keikhlasan dalam beramal shalih dan berbagai ketaatan.

Seandainya ilmu itu dapat bermanfaat dengan tanpa adanya amal, pasti Allah tidak akan mencela Ahlul Kitab yang tidak mengamalkan ilmu mereka. Dan seandainya amal itu bermanfaat dengan tanpa ikhlas, pasti Alloh tidak akan mencela kaum munafik yang beramal tanpa keikhlasan.


Bersamaan dengan itu, jauhilah berbagai dosa dan kemaksiatan. Maka lawanlah apa yang terbersit dalam qolbumu ; berupa keinginan melakukan perbuatan dosa. Karena kalau tidak, ia akan menjadi syahwat. Lawanlah syahwat tersebut. Karena kalau tidak, ia akan berubah menjadi kebulatan tekad. Lawanlah kebulatan tekad itu, karena kalau tidak, ia akan berubah menjadi tindakan nyata.


[Al Fawaid hal 33-34, karya Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah]



sumber : majalah Tashfiyah edisi 23/1434 H/2013

Senin, 15 April 2013

'Iddah Istri yang Ditalak

Tanya :
Saya memohon penjelasan tentang iddah istri yang ditalak. Apakah istri yang ditalak dengan talak raj'i tetap tinggal di rumah suaminya atau ia pergi ke rumah orangtuanya sampai suaminya merujuknya?


Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,
Wajib bagi istri yang ditalak raj'i untuk tetap tinggal di rumah suaminya dan haram bagi si suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya, berdasarkan firman Alloh subhanahu wata'ala :

Minggu, 14 April 2013

TAFAHUM, saling memahami

Pulang kerja, badan capek, letih dan lesu serasa menjadi satu. Belum lagi bila ada masalah yang belum selesai. Menjadikan lelahnya pikiran menambah beban lelah pada badan.

Padahal, tanggung jawab berat seorang suami bukanlah sekedar mencari nafkah penghidupan. Justru yang utama adalah pendidikan agama untuk keluarga. Membimbing dan mengarahkan setiap langkah mereka, untuk meniti jalan Nabi yang mulia. Bersungguh-sungguh dalam berjuang untuk mengupayakan keselamatan dan kebahagiaan mereka. Yaitu kemenangan hakiki di dunia yang berlanjut di akhirat.




Selasa, 09 April 2013

Bagaimana Cara Bersuci Orang yang Sakit ?

tanya :
Bagaimana cara bersuci bagi orang sakit?


jawab :

1. Wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air. Berwudhu dari hadats kecil dan mandi wajib dari hadats besar.

2. Apabila tidak mampu bersuci dengan air karena takut sakit bertambah parah atau memperlambat kesembuhan, maka boleh bertayammum.

3. Cara bertayammum dengan menepukkan dua tangan pada tanah yang suci sekali tepukan, kemudian mengusapkan pada wajah dan kedua punggung tangannya.


4. Apabila tidak mampu bersuci sendiri, maka dia diwudhukan atau ditayamumkan orang lain (orang lain disini maksudnya yang sesama jenis atau kalau seandainya beda jenis harus dari mahram si sakit). Seseorang menepukkan dua tangannya ke tanah yang suci, kemudian mengusapkannya pada wajah dan punggung tangannya. Sebagaimana ketika tidak mampu berwudhu sendiri, diwudhukan oleh orang lain.

5. Apabila bagian anggota wudhu terdapat luka, cuci dengan air (bila mungkin), seandainya akan berpengaruh terhadap luka, cukup dengan diusap saja. Tangan dibasahi dengan air kemudian diusapkan pada bagian luka. Seandainya dengan mengusap juga bermudharat, ia bertayammum.

6. Apabila pada sebagian anggota wudhu tersebut terdapat tulang yang patah terbalut perban atau gips, maka ia mengusap (bagian yang dibalut) dengan air sebagai ganti mencuci. Tidak perlu bertayammum karena mengusap dengan air sebagai ganti mencuci.

7. Boleh bertayammum pada dinding atau pada sesuatu yang suci yang berdebu. Apabila dinding tersebut terlapisi oleh sesuatu yang bukan dari jenis tanah seperti cat, jangan bertayammum padanya kecuali terdapat debu padanya.

8. Seandainya tidak mungkin bertayammum pada tanah atau dinding atau sesuatu yang terdapat debunya, boleh meletakkan tanah pada suatu wadah atau sapu tangan, kemudian bertayammum dengannya.

9. Apabila ia bertayammum untuk melakukan sholat, ia tetap dalam keadaan suci (tidak batal) sampai sholat berikutnya (selama tidak terjadi pembatal kesuciannya). Ia boleh sholat dengan tayammum yang pertama, tidak perlu mengulangi tayammum untuk sholat kedua, karena ia masih dalam kesuciannya dan tidak ada yang membatalkannya (seperti ketika ada air. Karena tayammum batal karena adanya air).

10. Seorang yang sakit wajib menyucikan badannya dari najis. Apabila tidak mampu ia boleh sholat bagaimanapun kondisinya (meskipun terdapat najis pada badannya). Sholatnya sah dan tidak perlu mengulang.

11. Wajib bagi orang yang sakit untuk sholat dengan pakaian yang suci. Apabila terkena najis harus dicuci atau berganti pakaian yang suci. Apabila tidak mungkin, ia boleh sholat bagaimanapun kondisinya. Sholatnya sah, tidak perlu mengulang.

12. Wajib pula bagi orang sakit untuk sholat diatas sesuatu yang suci. Apabila tempat sholatnya terkena najis, ia harus mencucinya, ganti dengan sesuatu yang suci, atau ditumpuk dengan alas yang suci lainnya. Apabila tidak mungkin, maka sholat pada keadaannya, dan sholatnya tetap sah, tidak perlu mengulangi.

13. Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan sholat dari waktunya karena tidak mampu bersuci. Ia tetap bersuci sesuai dengan kemampuan. Kemudian sholat pada waktunya, walaupun terdapat najis pada badan, pakaian, atau tempatnya, dan ia tidak mampu menyucikannya.


dialihbahasakan dari Fatawa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin


sumber : majalah Tashfiyah edisi 05/2011


Aneh, Sungguh Aneh....,

Sungguh sangat aneh, engkau telah mengenal-Nya, tetapi engkau tidak mencintai-Nya. Engkau telah mendengar seruan utusan-Nya, kemudian engkau tidak menyambutnya. Engkaupun tahu betapa agung nilai keuntungan dalam bermuamalah dengan-Nya, namun justru engkau pilih selain-Nya. Engkau juga telah mengetahui besarnya kemurkaan-Nya, tapi engkau malah menyepelekan tanpa khawatir terhadap murka-Nya.