Selasa, 09 April 2013

Bagaimana Cara Bersuci Orang yang Sakit ?

tanya :
Bagaimana cara bersuci bagi orang sakit?


jawab :

1. Wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air. Berwudhu dari hadats kecil dan mandi wajib dari hadats besar.

2. Apabila tidak mampu bersuci dengan air karena takut sakit bertambah parah atau memperlambat kesembuhan, maka boleh bertayammum.

3. Cara bertayammum dengan menepukkan dua tangan pada tanah yang suci sekali tepukan, kemudian mengusapkan pada wajah dan kedua punggung tangannya.


4. Apabila tidak mampu bersuci sendiri, maka dia diwudhukan atau ditayamumkan orang lain (orang lain disini maksudnya yang sesama jenis atau kalau seandainya beda jenis harus dari mahram si sakit). Seseorang menepukkan dua tangannya ke tanah yang suci, kemudian mengusapkannya pada wajah dan punggung tangannya. Sebagaimana ketika tidak mampu berwudhu sendiri, diwudhukan oleh orang lain.

5. Apabila bagian anggota wudhu terdapat luka, cuci dengan air (bila mungkin), seandainya akan berpengaruh terhadap luka, cukup dengan diusap saja. Tangan dibasahi dengan air kemudian diusapkan pada bagian luka. Seandainya dengan mengusap juga bermudharat, ia bertayammum.

6. Apabila pada sebagian anggota wudhu tersebut terdapat tulang yang patah terbalut perban atau gips, maka ia mengusap (bagian yang dibalut) dengan air sebagai ganti mencuci. Tidak perlu bertayammum karena mengusap dengan air sebagai ganti mencuci.

7. Boleh bertayammum pada dinding atau pada sesuatu yang suci yang berdebu. Apabila dinding tersebut terlapisi oleh sesuatu yang bukan dari jenis tanah seperti cat, jangan bertayammum padanya kecuali terdapat debu padanya.

8. Seandainya tidak mungkin bertayammum pada tanah atau dinding atau sesuatu yang terdapat debunya, boleh meletakkan tanah pada suatu wadah atau sapu tangan, kemudian bertayammum dengannya.

9. Apabila ia bertayammum untuk melakukan sholat, ia tetap dalam keadaan suci (tidak batal) sampai sholat berikutnya (selama tidak terjadi pembatal kesuciannya). Ia boleh sholat dengan tayammum yang pertama, tidak perlu mengulangi tayammum untuk sholat kedua, karena ia masih dalam kesuciannya dan tidak ada yang membatalkannya (seperti ketika ada air. Karena tayammum batal karena adanya air).

10. Seorang yang sakit wajib menyucikan badannya dari najis. Apabila tidak mampu ia boleh sholat bagaimanapun kondisinya (meskipun terdapat najis pada badannya). Sholatnya sah dan tidak perlu mengulang.

11. Wajib bagi orang yang sakit untuk sholat dengan pakaian yang suci. Apabila terkena najis harus dicuci atau berganti pakaian yang suci. Apabila tidak mungkin, ia boleh sholat bagaimanapun kondisinya. Sholatnya sah, tidak perlu mengulang.

12. Wajib pula bagi orang sakit untuk sholat diatas sesuatu yang suci. Apabila tempat sholatnya terkena najis, ia harus mencucinya, ganti dengan sesuatu yang suci, atau ditumpuk dengan alas yang suci lainnya. Apabila tidak mungkin, maka sholat pada keadaannya, dan sholatnya tetap sah, tidak perlu mengulangi.

13. Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan sholat dari waktunya karena tidak mampu bersuci. Ia tetap bersuci sesuai dengan kemampuan. Kemudian sholat pada waktunya, walaupun terdapat najis pada badan, pakaian, atau tempatnya, dan ia tidak mampu menyucikannya.


dialihbahasakan dari Fatawa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin


sumber : majalah Tashfiyah edisi 05/2011