tanya :
Apakah tidur dalam keadaan duduk membatalkan wudhu atau tidak? Apabila seseorang duduk dengan melingkarkan tangannya ke lututnya, kemudian dia mengantuk dan terlepaslah pegangannya, lalu tangannya terkulai ke bumi; dia miring, tetapi rusuknya tidak sampai rebah ke bumi, apakah dia wajib berwudhu atau tidak?
jawab :
Dijawab oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
Alhamdulillah. Adapun tidur yang ringan dari orang yang kokoh di tempat duduknya, hal ini tidak membatalkan wudhu menurut jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya imam yang empat dan selain mereka. Sebab, menurut mereka, tidur itu sendiri bukanlah hadats, melainkan posisi yang diduga terjadi hadats padanya.
Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits didalam as-Sunan,
"Mata adalah pengikat dubur. Apabila kedua mata tidur, terlepaslah pengikat tersebut."
Dalam sebuah riwayat, "Barangsiapa tidur, hendaknya dia berwudhu."
[HR. al-Baihaqi]
Apakah tidur dalam keadaan duduk membatalkan wudhu atau tidak? Apabila seseorang duduk dengan melingkarkan tangannya ke lututnya, kemudian dia mengantuk dan terlepaslah pegangannya, lalu tangannya terkulai ke bumi; dia miring, tetapi rusuknya tidak sampai rebah ke bumi, apakah dia wajib berwudhu atau tidak?
jawab :
Dijawab oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
Alhamdulillah. Adapun tidur yang ringan dari orang yang kokoh di tempat duduknya, hal ini tidak membatalkan wudhu menurut jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya imam yang empat dan selain mereka. Sebab, menurut mereka, tidur itu sendiri bukanlah hadats, melainkan posisi yang diduga terjadi hadats padanya.
Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits didalam as-Sunan,
"Mata adalah pengikat dubur. Apabila kedua mata tidur, terlepaslah pengikat tersebut."
Dalam sebuah riwayat, "Barangsiapa tidur, hendaknya dia berwudhu."
[HR. al-Baihaqi]