Tampilkan postingan dengan label Shalihaat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalihaat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2015

Kegiatan Wanita Ketika Ramadhan

Bahwa kegiatan muslimah sama dengan kegiatan laki-laki, tapi wanita muslimah BERTAMBAH ibadahnya, yakni ketika wanita bersungguh-sungguh dalam melayani suaminya dan keluarganya, serta mempersiapkan makanan untuk mereka.

Maka semua itu merupakan IBADAH kepada Allah 'azza wa jalla, jika dia mengharap pahala dari Allah, maka dia mendapati pahalanya dan memperbanyak amal kebajikannya.



Senin, 08 Juni 2015

Meluruskan Istilah Seputar Jilbab dan Hijab

Ada beberapa istilah syar'i yang harus dipahami dalam masalah seputar Jilbab dan Hijab. Diantaranya adalah :



1. JILBAB
Ada tujuh pendapat di kalangan ulama tentang maknanya. Pendapat yang rajih (kuat) adalah kain yang digunakan oleh wanita untuk menutupi badannya di atas pakaiannya.

Al-Baghawi rahimahullah dalam Tafsir-nya menyatakan, "Jilbab adalah kain yang digunakan oleh wanita menutupi badannya di atas dir' (gamis) dan khimar-nya." [Tafsir al-Baghawi 3/544, Al-Ahzab; 59]

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Al-Qurthubi rahimahullah dan Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan, "Bisa jadi, yang dimaksud adalah 'aqaah yang biasa dipakai oleh wanita Nejed dan Irak saat ini." [Jilbab al-Mar'atul Muslimah hlm.83]

Kamis, 09 April 2015

Meminta Pendapat Perempuan dalam Perkawinannya

Yang dimaksud dengan meminta pendapat perempuan dalam perkawinannya adalah tidak keluar dari 3 jenis perempuan, yaitu gadis kecil (muda), baligh (cukup umur/dewasa), ataupun bagi janda (sudah pernah menikah). Dari setiap individu ini, masing-masing mempunyai tata cara (hukum) sendiri-sendiri.

1. GADIS MUDA
Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama berkaitan tentang permintaan persetujuan dari seorang gadis muda yang akan dinikahkan. Ayahnyalah yang memiliki hak untuk mengawinkan tanpa meminta persetujuan darinya. Dan gadis muda tidak memiliki hak mengizinkan perkawinan. Sebab Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallohu 'anhu menikahkan putrinya, 'Aisyah dengan Rasulullah shalallohu 'alaihi wasallam pada umur 6 tahun dan digauli oleh Rasulullah pada umur 9 tahun (HR. Bukhari-Muslim).

Selasa, 24 Maret 2015

Agar Bahtera Selamat Sampai Tujuan - part 3

Tidaklah yang dimaksudkan dengan mencintai istri adalah membiasakan istri hidup sebagai "nyonya besar" yang hanya bisa memerintah dan bermalas-malasan. Wanita yang menghabiskan siangnya dengan tidur dan di malam hari begadang, pindah dari satu restoran ke restoran lain, nongkrong di cafe, melancong dari satu tempat ke tempat lain, shopping atau sekedar jalan-jalan ke mall, tidak pernah masak, tidak pernah membersihkan rumah, tidak ada perhatian terhadap suami dan anak-anak, serta tidak peduli dengan keadaan rumah. Kalau seperti ini keadaan seorang istri, lalu untuk apa seseorang menikah? Apa sekedar simbol saja bahwa ia sudah berstatus menikah?


Suami memikul tanggung jawab yang besar apabila membiasakan atau membiarkan istrinya berada di atas jalan yang jelek tersebut, kelak ia akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka dari itu, sebelum semuanya terlambat hendaknya ia "membenahi" istrinya.

Jadi, cinta tidak berarti memanjakan istri dengan dunia dan mempersilahkannya berbuat semaunya. Tetapi cinta adalah membimbing tangannya dan mengarahkannya kepada kebaikan dengan penuh kelembutan.

Suami tidak boleh menganggap enteng apabila istrinya berbuat dosa atau melakukan sesuatu yang tercela dalam kebiasaan manusia. Jangan ia berdalih dengan kata "kasihan" untuk memperingatkan istrinya dari perbuatan salah atau menyimpang. Bahkan, apabila perlu, ia memberikan hukuman yang mendidik.

Kamis, 19 Maret 2015

Agar Bahtera Selamat Sampai Tujuan - part 2

Istri shalehah adalah yang tahu besarnya kadar suaminya dan besarnya hak suami terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia tidak henti-hentinya mencurahkan upaya guna memberikan kelapangan dan kebahagiaan bagi suaminya.
Renungkanlah sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam,
"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya." [HR. Ahmad 4/381, dinyatakan shahih dalam Irwa'ul Ghalil no.1998 dan ash-Shahihah no.3366]




Selasa, 17 Maret 2015

Agar Bahtera Selamat Sampai Tujuan - part 1

Rumah tangga yang dibina bisa saja kandas di tengah jalan apabila suami istri tidak pandai mengantisipasi problem yang muncul menghadang perjalanannya.
Karena problem pasti akan datang, tinggal setiap pihak perlu tahu perkara apa saja yang dapat memicunya, yang dapat merusak hubungan keduanya, dan bagaimana sikap yang tepat saat ada masalah.

Membanding-bandingkan keadaan diri atau pasangan hidup dengan orang lain termasuk sebab terbesar yang merusak kehidupan rumah tangga. Bisa jadi, sikap ini datang dari pihak suami. Tergambar pada dirinya sosok wanita lain yang punya kelebihan yang tidak didapatkan pada istrinya. Padahal apabila ia melihat hakikatnya, bisa jadi ia dapati istrinya memiliki sifat-sifat yang puluhan wanita tidak mampu memilikinya.

Akan tetapi, memang jiwa itu selalu berhasrat untuk beroleh sesuatu yang jauh, yang dalam anggapannya terkumpul berbagai sifat kebagusan yang tidak ada pada apa yang telah dimilikinya. 

Ibarat rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri. Kenyataannya, tidak lain hanya fatamorgana.

Sabtu, 03 Januari 2015

NAZHOR, Apa dan Bagaimana ?!

"Lihatlah kepadanya. Sungguh hal itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan kalian berdua."


Hadits yang agung ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/202), Ibnu Majah (1866), An Nasa'i (2/73), dan yang lainnya.Hadits ini disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitab As Silsilah Ash Shahihah 1/150.
Hadits diatas diriwayatkan dari shahabat Al Mughirah bin Syu'bah radhiyallohu 'anhu. Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menasehati beliau ketika ingin mengkhitbah seorang wanita.

Menjadi tabiat manusia, bahwa ia akan merasa senang dan tenang kepada orang yang menarik hatinya. Bahkan, kesalahan atau sikap yang kurang berkenan pun akan mudah ditoleransi karena besarnya cinta dalam hati. Sebatas hal ini, selama bukan kesalahan yang sifatnya syar'i, tidak menjadi masalah. Dan justri di sinilah ujian bagi seseorang nantinya. Siapakah yang lebih dia cintai untuk diutamakan. Allah ta'ala dan Rasul-Nya atau selain keduanya. 


Kamis, 27 November 2014

Saat Suami Menikah Lagi,



Para wanita calon penghuni surga, wanita yang paling mulia dan utama, istri dari manusia yang paling mulia dan utama. Merekalah ummahatul mukminin, teladan setiap wanita pecinta akhirat. Gambaran akhlak mereka kala suami tercinta menjadi "pengantin baru" bisa kita lihat dari hadits berikut ini,

Anas radhiyallahu 'anhu menceritakan,
"Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mengadakan walimah saat pernikahannya dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu 'anha. Beliau mengenyangkan orang-orang yang hadirs dengan roti dan daging. Kemudian beliau keluar menuju bilik-bilik ummahatul mukminin sebagaimana kebiasaan beliau di pagi hari dari malam pengantin beliau. Beliau mengucapkan salam kepada mereka dan mendoakan mereka. Para istri beliau pun membalas salam beliau dan mendoakan kebaikan untuk beliau..." [HR. Bukhari no.4794]

Rabu, 26 November 2014

Sifat Jahannam dan Mayoritas Penduduknya

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda :
"Api kalian ini, yang dinyalakan anak Adam hanya satu bagian dari tujuh puluh bagian api neraka Jahannam." Ada shahabat berkata : "Wahai Rosulullah, bukankah hal ini sudah cukup?" Beliau berkata: "Sesungguhnya dia (api) lebih besar melebihi enam puluh sembilan bagian. Masing-masingnya memiliki panas seperti api itu." [Shahihul Jami']


Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda :
"Kalau sebuah batu seperti tujuh unta yang bunting dilemparkan dari pinggir jahannam, dia akan melayang selama tujuh puluh tahun hingga sampai ke dasarnya." [Shahihul Jami' ; 5124]

Senin, 27 Oktober 2014

Seputar Pakaian Wanita dalam Shalat

tanya :

Apakah boleh sholat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki? Bagaimana pula hukum syar'i-nya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?

jawab :

Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
"Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.

Adapun dalam sholat, bila memang seseorang sholat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut, maka sholatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan sholat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.


Minggu, 17 Agustus 2014

Kosmetika Pemutih Wajah

tanya :
Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?



jawab :

Dijawab oleh Ustadz Abu Abdillah Al-Makassari,

Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau menjawab,


Selasa, 12 Agustus 2014

Bunda..., Kemana Kami kan Engkau Bawa ?!

Anak adalah amanah. Membesarkan anak bukan semata dengan memenuhi berbagai keinginannya. Lebih dari itu, yang paling penting adalah bagaimana menanamkan pemahaman agama sejak dini, sehingga anak bisa mengenal Tuhannya, Nabinya, dan memiliki akhlak mulia.




Anak adalah karunia dan nikmat dari Allah. Terasa bahagia hati tatkala melihat mereka, terasa sejuk mata saat memandang mereka.  Begitu pun jiwa terasa bahagia dengan keceriaan mereka. Bahkan nikmat Alloh yang satu ini termasuk dalam doa Nabi Zakaria 'alaihis salam. Beliau mengatakan :
"Rabbku, janganlah Kau membiarkanku seorang diri, sesungguhnya Engkau sebaik-baik yang mewarisi." [QS. Al Anbiya ; 89]

Jumat, 18 Juli 2014

Fatwa-fatwa Seputar Puasa



Kapan wanita Wajib Berpuasa

tanya :
Seorang remaja putri telah berusia 12 atau 13 tahun. Ketika datang bulan Ramadhan, dia tidak berpuasa. Apakah dia atau walinya terkena suatu kewajiban? Apakah dia wajib berpuasa? Jika tidak berpuasa, apakah dia terkena kewajiban?

jawab :
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,
"Seorang wanita menjadi mukallaf (mendapat beban syariat) dengan beberapa syarat, yaitu Islam, berakal, dan baligh. Tanda-tanda baligh adalah haidh, ihtilam (mimpi basah), tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan, atau genap berusia 15 tahun. Apabila syarat-syarat di atas telah sempurna pada diri si remaja putri, dia wajib berpuasa dan wajib meng-qadha (mengganti) puasa yang dia tinggalkan. Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, ia bukan mukallaf sehingga tidak terkena kewajiban apa pun." [Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah no.447]

Kamis, 05 Juni 2014

Warisan bagi Istri yang Ditalak

tanya :
Seorang istri ditalak dan masih dalam masa 'iddah. Suaminya meninggal. Apakah istri mendapatkan harta warisan?


jawab :
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab,
Jika talaknya adalah talak raj'i dan suami meninggal sebelum istri keluar dari masa 'iddah, istri mendapatkan warisan sesuai dengan bagiannya menurut syariat.

Rabu, 28 Mei 2014

Jangan Mudah Meminta Cerai

Ikatan suami istri merupakan pertalian yang tidak ada duanya dan tidak ada yang menyamainya. Karena kedua belah pihak masing-masing leluasa tanpa batas melihat diri pasangannya. Ibarat mereka adalah dua jiwa yang seolah melebur jadi satu, yang hal ini tidak didapatkan dalam hubungan yang lain. Karenanya, memang tepat bila dikatakan, tidak ada hubungan yang dapat menandingi hubungan pernikahan.


Dalam jalinan pernikahan, terlihat dengan jelas fisik dan akhlak kedua belah pihak oleh pasangannya tanpa bisa ditutup-tutupi. Semua ini pada akhirnya dapat mengantarkan kepada rasa cinta atau bahkan sebaliknya muncul rasa tidak suka. Keduanya pada akhirnya semakin lekat atau justru menjauh. Berdasar rasa tersebut, timbul keinginan kuat untuk tetap menjaga kelanggengan hubungan nikah atau sebaliknya, terbetik keinginan untuk mengakhirinya.
Namun perlu dicamkan, mempertahankan sebuah pernikahan merupakan perkara yang diharapkan oleh syariat. Karena menguraikannya bisa berdampak banyak madharat.

Kamis, 08 Mei 2014

Izinmu kepada Suamimu, Jalan Menggapai Ridha Rabb-mu

Islam menghendaki keharmonisan hubungan suami istri. Keluarga, yang merupakan elemen masyarakat terkecil, benar-benar dijaga dalam Islam agar terhindar dari keretakan dan kerusakan. Penetapan hak suami atas istrinya dan sebaliknya merupakan bagian dari upaya penjagaan tersebut. Tanpa hal itu, niscaya kehidupan suami istri akan berantakan dan kacau balau, apalagi ketika hawa nafsu dan egoisme menguasai. Masing-masing akan berjalan menuruti kemauannya sendiri sehingga bahtera yang telah dibina pun oleng dan berujung dengan kehancuran.

Fokus pembahasan kali ini adalah kewajiban istri untuk meminta izin suami. Dalam urusan apa sajakah syariat menetapkan kewajiban ini?! Pembaca, kami persilahkan anda menelusuri bahasan berikut.


Senin, 05 Mei 2014

Hukum Obat Pencegah Haidh

tanya :
Bolehkah seorang wanita mengkonsumsi obat yang bisa mencegah datangnya haidh?

jawab :
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,


"Apabila wanita yang menggunakan obat pencegah haidh tidak mendapati mudharat/dampak negatif pada obat tersebut dari sisi kesehatan, maka tidak mengapa menggunakannya, namun dengan syarat harus seizin suaminya -bila ia sudah bersuami-. Akan tetapi, sepanjang yang saya ketahui, obat-obatan pencegah haidh tersebut dapat memudharatkan wanita yang menggunakannya. Telah diketahui pula, bahwa keluarnya darah haidh itu sifatnya alamiah, sementara sesuatu yang sifatnya alamiah bila ditahan/dicegah pada waktu yang semestinya ia keluar niscaya akan memberikan dampak negatif bagi tubuh.

Senin, 03 Maret 2014

ISTIHADHAH tidak sama dengan HAIDH

Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radhiyallohu 'anha ketika meminta fatwa kepada beliau berkenaan dengan istihadhah yang dialaminya,
"(Apa yang kau alami) itu hanyalah darah dari urat, bukan haidh...." [HR. Bukhari dan Muslim]

Hadits ini menunjukkan, darah Istihadhah tidak sama dengan darah haidh yang sifatnya alami (yakni mesti dialami oleh setiap wanita yang normal sebagai salah satu tanda baligh).

Sedangkan keluarnya darah istihadhah merupakan penyakit karena gangguan syaithan yang ingin memberikan keraguan terhadap anak Adam dalam pelaksanaan ibadahnya dengan segala cara, sebagaimana dikatakan Imam Ash-Shan'ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam (I/159). Dan darah ini keluar karena terputusnya salah satu urat yang berada didekat rahim.

Senin, 10 Februari 2014

Hukum Wanita yang Ditalak

Wanita yang Ditalak Raj'i
Wanita yang ditalak Raj'i (talak 1 dan talak 2) masih berlaku hukum-hukum istri atasnya.
Dalilnya adalah firman Allah,
"Dan suami-suaminya lebih berhak merujuknya dalam masa 'iddah itu, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan." [QS. Al-Baqarah; 228]



Pada ayat ini, Allah menamakan suami yang telah menalak istrinya dengan talak raj'i sebagai suami yang berhak merujuknya. Ini menunjukkan bahwa wanita yang ditalak raj'i adalah istri yang berlaku atasnya hukum-hukum istri yang tidak ditalak.

Rabu, 29 Januari 2014

Antara Darah Haidh, Istihadhah, dan Darah Nifas

tanya :
Apa perbedaan antara darah haidh, istihadhah, dan darah nifas?


jawab :
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut,

"Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.