Senin, 08 Juni 2015

Meluruskan Istilah Seputar Jilbab dan Hijab

Ada beberapa istilah syar'i yang harus dipahami dalam masalah seputar Jilbab dan Hijab. Diantaranya adalah :



1. JILBAB
Ada tujuh pendapat di kalangan ulama tentang maknanya. Pendapat yang rajih (kuat) adalah kain yang digunakan oleh wanita untuk menutupi badannya di atas pakaiannya.

Al-Baghawi rahimahullah dalam Tafsir-nya menyatakan, "Jilbab adalah kain yang digunakan oleh wanita menutupi badannya di atas dir' (gamis) dan khimar-nya." [Tafsir al-Baghawi 3/544, Al-Ahzab; 59]

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Al-Qurthubi rahimahullah dan Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan, "Bisa jadi, yang dimaksud adalah 'aqaah yang biasa dipakai oleh wanita Nejed dan Irak saat ini." [Jilbab al-Mar'atul Muslimah hlm.83]

2. KHIMAR
Maknanya adalah (kerudung) yang digunakan untuk menutup kepala, demikian disebutkan dalam an-Nihayah Ibnul Atsir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir asy-Syaukani, Misbahul Munir al-Fayumi dan yang lainnya.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam al-Fath 8/490 menyatakan, "Khimar bagi wanita kedudukannya seperti imamah (surban) bagi lelaki."

Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menegaskan, "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini." [Jilbab al-Mar'atul Muslimah hlm 72]

Terkadang khimar juga dipakai menutupi wajah, namun bukan sebagai suatu kebiasaan dan kelaziman.

3. HIJAB
Ahmad bin Muhammad bin 'Ali al-Fayumi al-Muqri rahimahullah menjelaskan, "Makna asal Hijab adalah benda yang memisahkan antara dua jasad." [Misbahul Munir, al-Fayumi hlm 121]

Dalam istilah berpakaian, hijab adalah sesuatu yang menghalangi lelaki melihat wanita, baik satir (tirai), tembok, pintu, maupun pakaian yang menutupi seluruh tubuh.

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan, "Setiap jilbab adalah hijab dan tidak setiap hijab disebut jilbab..." [Jilbab hlm 21]

Beliau lalu menukil pernyataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, "Ayat jilbab (Al-Ahzab; 59) ketika keluar rumah, sedangkan ayat hijab (Al-Ahzab; 53) ketika berbincang didalam rumah." [Jilbab hlm 21]

4. DIR'UN 
Al-Fayumi rahimahullah dalam Misbahul Munir al-Fayumi (hlm 192) menukil penjelasan Ibnul Atsir rahimahullah, bahwa dir'un bagi wanita adalah gamisnya. Lihat juga Mukhtar ash-Shihah (hlm 113) karya Muhammad bin Abi Bakr ar-Razi rahimahullah.

Ketika keluar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahromnya, wanita muslimah dianjurkan memakai dir'un (gamis) panjang yang menutupi tubuh dan kedua telapak kakinya. Boleh juga sampai isbal sebagaimana yang telah dijelaskan. Lebih bagus lagi jika dia memakai kaos kaki, dan lebih sempurna lagi apabila dia memakai celana panjang khusus wanita karena lebih menutupi aurat.

Adapun bagian atas tubuhnya dia tutup dengan khimar (kerudung) lalu ditambah jilbab panjang di atasnya yang menutup anggota tubuhnya.
Bahkan, asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat wajib bagi wanita memakai jilbab dan khimar sekaligus.
Beliau mengatakan, "(Pendapat) yang benar sesuai dengan konsekuensi pengamalan ayat 31 surat An-Nur dan ayat 59 surat Al-Ahzab, adalah apabila seorang wanita keluar rumah, dia wajib memakai khimar (kerudung) lalu memakai jilbab di atas khimarnya. Sebab, hal ini lebih menutupi baginya sebagaimana yang telah dijelaskan, dan jauh dari menampakkan bentuk kepala dan pundaknya...." [Jilbab hlm 85]

"Memadukan antara khimar dan jilbab bagi wanita yang keluar rumah tidak lagi diperhatikan oleh mayoritas wanita muslimah masa kini. Kenyataan yang ada, mereka terkadang hanya memakai jilbab saja atau khimar saja. Itupun seringkali tidak secara sempurna menutupi, karena masih terlihat tengkuk, rambut ubun-ubun, atau yang lainnya yang diharamkan oleh Allah untuk ditampakkan." [Jilbab hlm 85]



Apakah wanita muslimah harus memakai Abaya ?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab, "Yang dituntut adalah menutup (aurat), baik itu abaya maupun yang lainnya. Apabila masyarakat anda memiliki pakaian panjang dan lebar yang biasa mereka pakai untuk menutup aurat, seperti ajillah atau semisalnya, tercapailah maksudnya. Tidak dipersyaratkan harus abaya. Setiap masyarakat mempunyai model pakaian dan kebiasaan." [Lihat al-Mausu'ah al-Baziah 3/1543]


sumber : majalah Asy-Syariah no.89/1434H/2012