Senin, 11 Mei 2015

Keutamaan Shalat Fajr [Qabliyah Shubuh]

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam,
"Dua rakaat Shalat Fajr lebih baik daripada dunia dan seisinya." [HR. Muslim]
dalam riwayat lain dengan lafazh, "Sungguh kedua rakaat tersebut lebih aku cintai daripada dunia semuanya."

Makna kalimat,
Shalat Fajr : yakni Shalat sunnah Rawatib Qabliyah Shubuh
Lebih baik daripada dunia : yakni lebih baik daripada perhiasan dunia. Ada juga yang berpendapat maknanya lebih baik daripada menginfakkan harta dunia di jalan Allah.
Makna pertama lebih tepat.



Pelajaran dari hadits :
1. Keutamaan akhirat dibanding dunia. Karena perhiasan dunia, bagaimanapun indah dan mahalnya, maka itu semua akan hilang dan sirna. Adapun akhirat, maka kenikmatannya kekal selama-lamanya dan tidak akan sirna.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
"Apa yang di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal." [QS. An-Nahl; 96]

Maka orang yang berakal sehat tidak akan menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang fana dengan meninggalkan yang kekal. Namun seseorang yang berakal sehat adalah seorang yang senantiasa memperhatikan dan bersemangat terhadap sesuatu yang membawa kebaikan untuk akhiratnya, dengan tetap mencari kehidupan dunia sekedar mencukupi kebutuhannya.
Allah berfirman,
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari kehidupan dunia." [QS. Al-Qashash; 77]


2. Betapa besar nilai pahala yang Allah berikan untuk dua rakaat shalat fajr (yakni shalat sunnah rawatib qabliyah Shubuh), padahal dua rakaat tersebut adalah amalan yang ringan. Ini merupakan salah satu bentuk keutamaan dan keluasan rahmat Allah 'azza wa jalla.


3. Jika seorang muslim telah mengetahui betapa besar nilai pahala shalat fajr, maka selayaknya dia untuk senantiasa menjaganya.
Sungguh dulu Nabi shalallahu 'alaihi wasallam benar-benar menjaga shalat fajr tersebut dengan sebenar-benar penjagaan, sampai-sampai 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan,
"Beliau sama sekali tidak pernah meninggalkan kedua rakaat tersebut."
Beliau juga menuturkan, "Nabi tidak pernah menjaga amalan nafilah lebih kuat dibanding konsistensi beliau menjaga dua rakaat fajr."


4. Tuntunan sunnah Nabi shalallahu 'alaihi wasallam adalah melaksanakan dua rakaat ini dengan ringan.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, "Dulu Nabi meringankan pelaksanaan dua rakaat shalat yang dikerjakan sebelum shalat Shubuh, sampai-sampai aku mengatakan, 'Apakah beliau membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah)?' " [Muttafaqun'alaih]


5. Tuntunan sunnah pada rakaat pertama setelah surat Al-Fatihah membaca surat Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua setelah surat Al-Fatihah membaca surat Al-Ikhlash.
Atau boleh juga pada rakaat pertama membaca surat Al-Baqarah ayat 136. Sedangkan pada rakaat kedua membaca surat Ali 'Imran ayat 64.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, "Bahwa Rasulullah membaca pada shalat dua rakaat fajr surat 'Qul Ya Ayyuhal Kafirun' dan surat 'Qul Huwallahu Ahad'". [HR. Abu Dawud]

Shahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, "Adapun Rasulullah membaca pada dua rakaat fajr surat Al-Baqarah ayat 136 dan berikutnya surat Ali 'Imran ayat 64." [HR. Muslim]


6. Apabila seorang muslim mengerjakan shalat fajr tersebut dirumahnya, kemudian dia merasa ingin istirahat sejenak, seperti kalau sebelumnya ia telah mengerjakan shalat tahajjud dengan sangat panjang, maka dituntunkan baginya untuk berbaring pada bagian kanan, dengan syarat dia yakin bahwa ia tidak akan ketinggalan shalat Shubuh berjamaah di Masjid.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, "Dulu Nabi apabila shalat dua rakaat fajr, beliau kemudian berbaring pada bagian kanannya." [HR. Bukhari]


7. Shalat sunnah fajr adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat Shubuh. Apabila dia sampai ke Masjid ternyata iqamat sudah dikumandangkan (sementara dia belum sempat mengerjakan shalat fajr), maka ia tetap langsung shalat Shubuh berjamaah bersama Imam. Kemudian dia bisa mengerjakan shalat sunnah fajr tersebut setelah shalat Shubuh. Atau kalau dia mau, dia menunggu sampai matahari terbit dan mengerjakannya ketika matahari sudah tinggi.
Dari shahabat Qais bin 'Amr radhiyallahu 'anhu,
"Suatu hari Rasulullah melihat seorang pria shalat dua rakaat setelah shalat Shubuh. Maka Nabi pun menegurnya, 'Shalat Shubuh itu hanya dua rakaat'. Maka pria tersebut menjawab, 'Aku tadi belum sempat mengerjakan shalat dua rakaat yang dikerjakan sebelumnya (yakni qabliyah Shubuh) maka aku mengerjakannya sekarang'. Maka Rasulullah pun diam (tanda setuju)." [HR. Abu Dawud. Dan Al-Imam Al-Mubarakfuri mentarjih hadits ini Shahih, dalam kitab beliau Tuhfatul Ahwadzi Syarh At-Tirmidzi]



Sumber bacaan: Buletin Jumat As-Sunnah ed.143/1430H