tanya:
Apa hukum orang yang berhubungan suami istri pada siang hari Ramadhan? Apa kewajiban yang harus dilakukan pada kondisi seperti ini? Apakah si istri juga termasuk didalam hukum tersebut?
jawab:
Orang yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan dia berdosa karena melanggar kesucian bulan ini dan dia melakukan maksiat. Orang ini harus melakukan beberapa perkara:
1. Bertaubat kepada Allah, Rabbul 'alamin, karena melakukan dosa ini dengan melanggar kehormatan bulan ini.
2. Dia harus meng-qadha' puasa hari yang telah dia rusak ini karena dia membatalkan puasanya dengan jima'.
3. Dia wajib membayarkan kaffarah mughallazhah (denda yang diberatkan). Denda ini adalah:
Apa hukum orang yang berhubungan suami istri pada siang hari Ramadhan? Apa kewajiban yang harus dilakukan pada kondisi seperti ini? Apakah si istri juga termasuk didalam hukum tersebut?
jawab:
Orang yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan dia berdosa karena melanggar kesucian bulan ini dan dia melakukan maksiat. Orang ini harus melakukan beberapa perkara:
1. Bertaubat kepada Allah, Rabbul 'alamin, karena melakukan dosa ini dengan melanggar kehormatan bulan ini.
2. Dia harus meng-qadha' puasa hari yang telah dia rusak ini karena dia membatalkan puasanya dengan jima'.
3. Dia wajib membayarkan kaffarah mughallazhah (denda yang diberatkan). Denda ini adalah:
- membebaskan budak, jika dia tidak mendapatkannya, maka
- berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu karena ada alasan yang dibenarkan syariat, maka
- memberi makan enam puluh orang miskin.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pada seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, "Bebaskanlah budak, jika engkau tidak mendapatinya maka puasalah dua bulan berturut-turut, jika engkau tidak mampu maka berilah makan enam puluh orang miskin." [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah]
Dan mesti saya ingatkan bahwa kaffarah ini hanya wajib bagi orang yang bersetubuh yang biasa, melewati qubul (yakni mencium tidak termasuk ke dalam hal ini).
Dan kaffarah ini tidak wajib bagi orang yang memiliki alasan yang dibenarkan syariat, seperti orang tersebut sedang melakukan safar (perjalanan jauh) atau sakit yang menghalanginya berpuasa."
[Dialihbahasakan dari Ash-Shiyam: Su'al wal Jawab, karya Syaikh Salim Al-Ajmi hafizhahullah]
sumber bacaan: majalah Tashfiyah ed.06/1432H/2011