tanya :
Apakah boleh sholat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki? Bagaimana pula hukum syar'i-nya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?
jawab :
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
"Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.
Adapun dalam sholat, bila memang seseorang sholat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut, maka sholatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan sholat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.
Maka wajib bagi si wanita untuk menutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar dan lapang, tidak menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak mengundang pandangan (karena ketatnya), dan juga pakaian itu tidak tipis menerawang. Hendaknya pakaian itu merupakan pakaian yang dapat menutupi tubuh si wanita secara sempurna, tanpa ada sedikitpun dari tubuhnya yang nampak. Pakaian itu tidak boleh pendek sehingga menampakkan kedua betisnya, dua lengannya, atau dua telapak tangannya. Si wanita tidak boleh pula membuka wajahnya dihadapan lelaki yang bukan mahromnya, tapi ia harus menutup seluruh tubuhnya. Pakaiannya tidak boleh tipis sehingga tampak tubuhnya dibalik pakaian tersebut atau tampak warna kulitnya. Yang seperti ini jelas tidak teranggap sebagai pakaian yang dapat menutupi.
Nabi sholallohu 'alaihi wasallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih,
"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka semisal punuk unta, mereka tidak akan mencium wanginya surga." [HR. Muslim no.5547]
Maknanya, mereka mengenakan pakaian akan tetapi hakikatnya mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi tubuh mereka. Modelnya saja berupa pakaian akan tetapi tidak dapat menutupi apa yang ada di baliknya, mungkin karena tipisnya atau karena pendeknya atau kurang panjang untuk menutupi tubuh.
Maka wajib bagi para muslimah untuk memperhatikan hal ini."
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/158-159]
tanya :
Kebanyakan wanita bermudah-mudah dalam masalah aurat mereka didalam sholat. Mereka membiarkan kedua lengan bawahnya atau sedikit darinya terbuka/tampak saat sholat, demikian pula telapak kaki bahkan terkadang terlihat sebagian betisnya, apakah seperti ini sholatnya sah?
jawab :
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullah memberikan jawaban,
"Yang wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam sholat kecuali wajah dan dua telapak tangannya, karena seluruh tubuh wanita itu aurat.
Bila ia sholat sementara tampak sesuatu dari auratnya seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka sholatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Alloh tidak menerima sholat wanita yang telah haidh kecuali bila mengenakan kerudung." [HR. Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali An-Nasa'i dengan sanad yang shahih]
Yang dimaksud haidh dalam hadits diatas adalah baligh.
Juga berdasar sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Wanita itu aurat." [HR. At-Tirmidzi, Shahih]
Juga riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah radhiyallohu 'anha, dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, ia pernah bertanya kepada Nabi tentang wanita yang sholat memakai dira' (pakaian yang biasa dikenakan wanita dirumahnya, semacam daster) dan khimar (kerudung) tanpa memakai izar (sarung/pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh). Nabi sholallohu 'alaihi wasallam menjawab,
"(Boleh) apabila dira' tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya."
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram berkata, "Para imam men-shahihkan mauqufnya hadits atas Ummu Salamah radhiyallohu 'anha [yakni hadits diatas adalah ucapan Ummu Salamah radhiyallohu 'anha].
Bila didekat si wanita (di sekitar tempat sholatnya) ada lelaki ajnabi maka wajib baginya menutup pula wajahnya dan kedua telapak tangannya."
[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 10/409]
sumber : Majalah Asy-Syariah no.54/1430/2009
Apakah boleh sholat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki? Bagaimana pula hukum syar'i-nya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?
jawab :
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
"Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.
Adapun dalam sholat, bila memang seseorang sholat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut, maka sholatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan sholat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.
Maka wajib bagi si wanita untuk menutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar dan lapang, tidak menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak mengundang pandangan (karena ketatnya), dan juga pakaian itu tidak tipis menerawang. Hendaknya pakaian itu merupakan pakaian yang dapat menutupi tubuh si wanita secara sempurna, tanpa ada sedikitpun dari tubuhnya yang nampak. Pakaian itu tidak boleh pendek sehingga menampakkan kedua betisnya, dua lengannya, atau dua telapak tangannya. Si wanita tidak boleh pula membuka wajahnya dihadapan lelaki yang bukan mahromnya, tapi ia harus menutup seluruh tubuhnya. Pakaiannya tidak boleh tipis sehingga tampak tubuhnya dibalik pakaian tersebut atau tampak warna kulitnya. Yang seperti ini jelas tidak teranggap sebagai pakaian yang dapat menutupi.
Nabi sholallohu 'alaihi wasallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih,
"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka semisal punuk unta, mereka tidak akan mencium wanginya surga." [HR. Muslim no.5547]
Maknanya, mereka mengenakan pakaian akan tetapi hakikatnya mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi tubuh mereka. Modelnya saja berupa pakaian akan tetapi tidak dapat menutupi apa yang ada di baliknya, mungkin karena tipisnya atau karena pendeknya atau kurang panjang untuk menutupi tubuh.
Maka wajib bagi para muslimah untuk memperhatikan hal ini."
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/158-159]
#####
Kebanyakan wanita bermudah-mudah dalam masalah aurat mereka didalam sholat. Mereka membiarkan kedua lengan bawahnya atau sedikit darinya terbuka/tampak saat sholat, demikian pula telapak kaki bahkan terkadang terlihat sebagian betisnya, apakah seperti ini sholatnya sah?
jawab :
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullah memberikan jawaban,
"Yang wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam sholat kecuali wajah dan dua telapak tangannya, karena seluruh tubuh wanita itu aurat.
Bila ia sholat sementara tampak sesuatu dari auratnya seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka sholatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Alloh tidak menerima sholat wanita yang telah haidh kecuali bila mengenakan kerudung." [HR. Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali An-Nasa'i dengan sanad yang shahih]
Yang dimaksud haidh dalam hadits diatas adalah baligh.
Juga berdasar sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Wanita itu aurat." [HR. At-Tirmidzi, Shahih]
Juga riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah radhiyallohu 'anha, dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, ia pernah bertanya kepada Nabi tentang wanita yang sholat memakai dira' (pakaian yang biasa dikenakan wanita dirumahnya, semacam daster) dan khimar (kerudung) tanpa memakai izar (sarung/pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh). Nabi sholallohu 'alaihi wasallam menjawab,
"(Boleh) apabila dira' tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya."
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram berkata, "Para imam men-shahihkan mauqufnya hadits atas Ummu Salamah radhiyallohu 'anha [yakni hadits diatas adalah ucapan Ummu Salamah radhiyallohu 'anha].
Bila didekat si wanita (di sekitar tempat sholatnya) ada lelaki ajnabi maka wajib baginya menutup pula wajahnya dan kedua telapak tangannya."
[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 10/409]
sumber : Majalah Asy-Syariah no.54/1430/2009