tanya :
Janin yang gugur dari kandungan yang telah jelas bahwa dia laki-laki atau perempuan, apakah di-aqiqahi atau tidak? Demikian juga bayi yang terlahir apabila meninggal beberapa hari setelah kelahiran sementara belum di-aqiqahi saat dia hidup, apakah di-aqiqahi setelah kematiannya atau tidak? Apabila telah lewat satu bulan, dua bulan, setengah tahun, satu tahun, atau bahkan lebih dari saat lahirnya bayi dan ia belum di-aqiqahi, apakah di-aqiqahi ataukah tidak?
jawab :
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Bersama seorang anak itu aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah untuk (aqiqahnya) dan hilangkanlah rambut (kepalanya)."
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah radhiyallohu 'anhu, bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul, dan diberi nama." [HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi]
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa diantara kalian ingin meng-aqiqahi anaknya, lakukanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang seimbang dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." [HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, dengan sanad yang hasan]
Tidak ada aqiqah untuk janin yang gugur walaupun telah jelas apakah itu laki-laki atau perempuan, apabila gugur sebelum ditiupkan ruh padanya, karena dia tidak disebut anak atau bayi.
Adapun aqiqah disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran, apabila janin dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu mati sebelum hari ketujuh, maka disunnahkan untuk di-aqiqahi pada hari ketujuh dan diberi nama. Apabila lewat hari ketujuh dan belum di-aqiqahi, sebagian fuqaha berpendapat bahwa tidak disunnahkan untuk di-aqiqahi setelahnya, karena Nabi sholallohu 'alaihi wasallam menetapkan waktunya pada hari ketujuh.
Sementara itu, ulama madzhab Hanbali dan sekelompok ahli fiqih berpendapat bahwa disunnahkan untuk di-aqiqahi walaupun telah lewat satu bulan, satu tahun, atau lebih dari kelahirannya, berdasarkan keumuman hadits-hadits dan berdasarkan apa yang diriwayatkan al-Baihaqi dari Anas radhiyallohu 'anhu bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam meng-aqiqahi dirinya sendiri setelah kenabian, dan ini pendapat yang lebih hati-hati.
Allah-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam, keluarga dan para shahabatnya.
Komisi Tetap untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : Abdullah Ghudayyan
sumber : majalah Asy-Syariah no.86/1433H/2012
Janin yang gugur dari kandungan yang telah jelas bahwa dia laki-laki atau perempuan, apakah di-aqiqahi atau tidak? Demikian juga bayi yang terlahir apabila meninggal beberapa hari setelah kelahiran sementara belum di-aqiqahi saat dia hidup, apakah di-aqiqahi setelah kematiannya atau tidak? Apabila telah lewat satu bulan, dua bulan, setengah tahun, satu tahun, atau bahkan lebih dari saat lahirnya bayi dan ia belum di-aqiqahi, apakah di-aqiqahi ataukah tidak?
jawab :
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Bersama seorang anak itu aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah untuk (aqiqahnya) dan hilangkanlah rambut (kepalanya)."
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah radhiyallohu 'anhu, bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul, dan diberi nama." [HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi]
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa diantara kalian ingin meng-aqiqahi anaknya, lakukanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang seimbang dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." [HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, dengan sanad yang hasan]
Tidak ada aqiqah untuk janin yang gugur walaupun telah jelas apakah itu laki-laki atau perempuan, apabila gugur sebelum ditiupkan ruh padanya, karena dia tidak disebut anak atau bayi.
Adapun aqiqah disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran, apabila janin dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu mati sebelum hari ketujuh, maka disunnahkan untuk di-aqiqahi pada hari ketujuh dan diberi nama. Apabila lewat hari ketujuh dan belum di-aqiqahi, sebagian fuqaha berpendapat bahwa tidak disunnahkan untuk di-aqiqahi setelahnya, karena Nabi sholallohu 'alaihi wasallam menetapkan waktunya pada hari ketujuh.
Sementara itu, ulama madzhab Hanbali dan sekelompok ahli fiqih berpendapat bahwa disunnahkan untuk di-aqiqahi walaupun telah lewat satu bulan, satu tahun, atau lebih dari kelahirannya, berdasarkan keumuman hadits-hadits dan berdasarkan apa yang diriwayatkan al-Baihaqi dari Anas radhiyallohu 'anhu bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam meng-aqiqahi dirinya sendiri setelah kenabian, dan ini pendapat yang lebih hati-hati.
Allah-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam, keluarga dan para shahabatnya.
Komisi Tetap untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : Abdullah Ghudayyan
sumber : majalah Asy-Syariah no.86/1433H/2012