Sabtu, 17 Agustus 2013

Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya ?!

tanya :

Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?


jawab :
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
"Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Alloh ta'ala,
"Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit." [QS. Al-Ahzab ; 32]

Dalam ayat diatas, Alloh tidak mengatakan, "Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki." Tetapi Alloh mengatakan, "Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan."

Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak (oleh karena itu, larangan tunduk dalam ucapan berbeda dengan larangan berbicara sama sekali).

Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi sholallohu 'alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.

Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahrom si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya) maupun karena kesenangan syahwat.
Wallahul muwaffiq."
[Fatawa Manaril Islam, 3/835-836, dinukil dalam Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah hlm.688]



#######


tanya :

Alloh berfirman, "Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang dihatinya ada penyakit." [QS. Al-Ahzab ; 32]

Sementara diketahui, tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan memerah wajahnya bila berbicara dengan lelaki manapun. Apakah ini termasuk hal yang dilarang bila sampai suaranya berubah saat ia terpaksa berbicara?


jawab :
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
"Pertama : Seorang wanita tidak boleh berbicara dengan lelaki yang bukan mahromnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan dengan suara yang tidak membangkitkan syahwat lelaki, juga si wanita tidak boleh memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.

Kedua : Melembutkan suara yang dilarang dalam Al-Qur'an adalah melunakkan suara dan membaguskannya sehingga dapat membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengajak bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh pula berbicara dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan suaminya, karena hal tersebut dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan terkadang menyeret kepada perbuatan keji. Sementara itu telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang untuk menutup segala jalan/perantara yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.

Adapun perubahan suara si wanita karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a'lam."

[Jaridah al-Muslimun no.68, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah hlm.689-690]


sumber : majalah Asy-Syariah no.61/1431/2010