Kamis, 20 Juni 2013

Tercelanya Orang yang Merusak Keharmonisan Suami Istri

tanya : "Apa hukumnya seorang suami melarang istrinya pergi ke rumah keluarganya karena mereka suka memicu persoalan dan ikut campur dalam kehidupan  rumah tangganya? Apa batasan minimal yang dituntut dari seorang istri dalam hal menyambung hubungan dengan kerabatnya? Apakah dengan menulis surat dan telepon saja?"

jawab :
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah menjawab,
"Ya, seorang suami berhak melarang istrinya pergi ke rumah keluarganya, jika memang kepergiannya akan berdampak buruk bagi agama si istri atau pada hak suaminya. SEbab, melarang istri dalam keadaan seperti ini adalah upaya menolak mafsadat.

Seorang istri bisa menyambung silaturahim tanpa harus datang ke rumah keluarganya apabila kondisinya demikian. Ia bisa ber-silaturahim lewat surat atau telepon apabila memang tidak berdampak buruk baginya. Ini berdasar firman Alloh 'azza wa jalla,
"Bertaqwalah kalian kepada Alloh semampu kalian." [QS. at-Taghabun ; 16]

Terdapat ancaman yang keras bagi orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, sebagaimana dalam hadits,
"Tidak termasuk golongan kami, orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya." [HR. Abu Dawud no. 2175 dari Abu Hurairah radhiyallohu 'anhu, dinyatakan shahih dalam Shahih Abi Dawud]

Maknanya adalah merusak akhlaq si istri dalam pergaulannya dengan suaminya dan menjadi sebab si istri berbuat nusyuz/durhaka terhadap suaminya.

Seharusnya, keluarga si istri bersemangat untuk memperbaiki hubungan si istri dengan suaminya, bukan malah merusaknya. Sebab, baiknya hubungan si istri dengan suaminya adalah kemaslahatan bagi si istri sekaligus bagi mereka.
[Kitab ad-Da'wah, 7, hlm. 156]


sumber : majalah asy-Syariah no.89/1434/2012