Kamis, 27 Juni 2013

Saat Istri Meminta Pisah...,

Jika seorang wanita/istri tidak suka lagi terhadap suaminya dan dia tidak ingin untuk tetap sebagai istrinya, maka apa yang seharusnya dilakukan ???

“Maka apabila kalian takut tidak ditegakkan batas-batas hukum Alloh, maka tidak mengapa diantara keduanya melakukan apa yang nampak”

berkata Ibnu Katsir [1/483] : Adapun jika ada permasalahan berat antara suami istri sehingga si istri tidak memberikan hak-hak suami dikarenakan dia telah benci/tidak suka terhadap suami dan dia tidak mampu bergaul dengan suaminya lagi, maka hendaklah si istri mengembalikan apa yang telah diberikan suami terhadapnya, yakni MAHAR, dan hendaklah si suami tidak keberatan dalam menerima hal itu. Inilah yang dinamakan KHULU’.





Apabila seorang istri meminta perceraian tanpa ada udzur/sebab, maka apakah ancaman untuknya ???

Dari Tsuaban, bahwa Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa ada alasan yg syar’i, maka harom baginya bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dihasankan oleh Ibnu Hibban]

Hal itu dikarenakan sesuatu yang halal namun dibenci Alloh adalah perceraian. Perceraian itu dibolehkan bila memang ada keperluan disana. Adapun tanpa ada udzur syar’i maka thalaq itu makruh disebabkan adanya mudharat yang sangat besar, baik mudharat itu terjadi pada suami-istri, terutama pada anak-anak.

Dan hajat/keperluan bagi seorang wanita untuk meminta cerai adalah tidak mampunya dia (suami) untuk melaksanakan hak-nya terhadap istrinya dan apabila pernikahan itu tetap diteruskan maka akan terjadi mudharat yang lebih besar.

Alloh ‘azza wa jalla berfirman, “Maka hendaklah tetap tali pernikahan itu utuh dengan jalan yang ma’ruf (masing2 melakukan kewajibannya) atau bila tidak bisa, dipisah dengan cara yang baik-baik.”

juga, “Untuk orang-orang yang mendapat ‘illat dari istri-istri mereka hendaklah dia menahan diri selama 4 bulan, maka apabila telah melaksanakannya maka sesungguhnya Alloh maha Pengampun dan Penyayang. Setelah 4 bulan, bila tetap bertekad untuk ‘illat, maka sesungguhnya Alloh maha Mengetahui.”

contoh sebab-sebab syar’i istri meminta cerai dari suaminya :
#Apabila suaminya tidak bisa melakukan kewajiban sebagai seorang suami
#Suami tidak lagi menjalankan hukum-hukum dalam agama
#Apabila suami cacat fisik/tubuhnya sehingga tidak mampu melakukan kewajiban nya sebagai seorang suami




-disalin dari kitab TANBIHAAT ‘ALA AHKAM TAKHTASHU BIL MU’MINAAT karya Syaikh Sholih Al Fauzan-