Selasa, 25 Juni 2013

Perkara-perkara yang Tidak Termasuk Ghibah

tanya : Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, namun tidak termasuk ghibah ?


jawab :
Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan tentang sesuatu yang tidak disukai saudaranya, berupa cela, aib, dan semacamnya. Namun ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh Ulama di mana seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat.

#Diantaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman. Dia berkata kepada qadhi atau hakim misalnya, "Fulan menzalimi aku dengan berbuat demikian..."

#Diantaranya juga adalah ketika meminta fatwa. Seorang yang meminta fatwa berkata kepada mufti, "Fulan berbuat demikian terhadapku. Apakah dia berhak berbuat seperti itu atau tidak?"

#Diantaranya pula adalah memperingatkan kaum muslimin dari orang-orang yang jelek dan diragukan. Seperti men-jarh (mencacat) para perawi hadits ataupun saksi-saksi yang pantas di-jarh.

#Diantaranya adalah meminta pertimbangan ketika hendak melakukan pernikahan, berkongsi (dagang) atau bertetangga dengan seseorang.

#Diantaranya adalah menyebutkan perbuatan fasik yang dilakukan seseorang dengan terang-terangan.

#Diantaranya juga adalah untuk mengenalkan seseorang, tanpa bermaksud merendahkannya. Misalnya dia sudah terkenal dengan julukan tertentu, seperti Al-A'masy (yang penglihatannya kabur dan keluar air matanya), Al-A'raj (yang pincang kakinya), Al-Asham (yang bisu) dan semacamnya.

Wabillahit Taufiq, washolallohu nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahabihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta'
[Fatawa Al-Lajnah, 26/10, pertanyaan kedua dari fatwa no.10912]


sumber : majalah Asy-Syariah no.45/1429/2008