Jumat, 14 Juni 2013

Keutamaan Hari Jum'at

Sesungguhnya Dzat yang mencipta alam semesta dan yang mengatur jagat raya telah melebihkan atau mengistimewakan sebagian hari di atas hari-hari yang lain. Di antaranya adalah hari Jum'at, Alloh 'azza wa jalla memerintah umat Islam untuk mengagungkannya dengan beragam amalan yang disyariatkan. Padahal umat sebelum kita, dari kalangan Yahudi dan Nasrani, telah diperintah untuk mengagungkannya, namun mereka menyelisihinya. Orang Yahudi memilih hari Sabtu dan orang Nasrani memuliakan hari minggu (Ahad).

Adapun tentang alasan dinamakan hari Jum'at, para ulama berbeda pendapat setelah mereka sepakat bahwa di masa jahiliyah manusia menamakannya hari al-'Arubah. Dalam Fathul Bari (2/353), al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah telah menyebutkan pendapat-pendapat ulama tersebut lalu menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa dinamakan hari Jum'at karena penciptaan Nabi Adam 'alaihissalam terjadi pada hari tersebut.

Landasan pendapat ini adalah hadits Salman al-Farisi radhiyallohu 'anhu bahwa Rosulullah sholallohu 'alaihi wasallam berkata kepadanya, "Wahai Salman, apa itu hari Jum'at?"
Salman menjawab, "Alloh dan Rosul-Nya yang lebih tahu."
Nabi sholallohu 'alaihi wasallam mengulangi pertanyaan tersebut sampai tiga kali dan Salman selalu menjawab dengan jawaban yang sama. Lantas Nabi mengatakan,
"Wahai Salman, hari Jum'at terkumpul padanya penciptaan bapakmu atau bapak kalian. Aku akan bercerita kepadamu tentang hari Jum'at." [Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1732]


Hari Jum'at memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam syariat Islam dan mempunyai keistimewaan yang tidak ada pada hari-hari yang lain. Berikut beberapa keistimewaan hari Jum'at.

1. Hari raya umat Islam yang terulang-ulang setiap pekan
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu 'anhu, Rosulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda pada suatu Jum'at,
"Wahai segenap kaum muslimin, sesungguhnya ini adalah hari yang dijadikan oleh Alloh sebagai hari raya bagi kalian." [HR. ath-Thabrani dalam al-Mu'jam ash-Shaghir dan dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami']

2. Terjadinya hari kiamat pada hari Jum'at
Rosulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Sebaik-baik hari yang terbit matahari pada waktu itu adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, dan dikeluarkan dari surga. Tidak akan terjadi kiamat selain pada hari Jum'at." [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallohu 'anhu]

3. Orang yang mati pada hari Jum'at atau malam Jum'at akan dihindarkan dari fitnah (pertanyaan) kubur
Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Tiada seorang muslim yang mati pada hari Jum'at atau malamnya kecuali Alloh akan menghindarkannya dari fitnah kubur." [HR. Ahmad dari Abdullah bin Amr radhiyallohu 'anhu. Dalam Ahkam al-Janaiz, asy-Syaikh al-Albani menyatakannya hasan atau shahih dengan banyaknya jalan periwayatan]

4. Diharamkan menyendirikan puasa pada hari Jum'at tanpa dibarengi oleh puasa sehari sebelum atau setelahnya
Hal ini berlandaskan hadits Juwairiyah radhiyallohu 'anha, istri Nabi sholallohu 'alaihi wasallam. Nabi masuk kepadanya hari Jum'at dalam keadaan dia (Juwairiyah) sedang berpuasa.
Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bertanya, "Apakah kamu puasa kemarin?"
Juwairiyah menjawab, "Tidak."
Nabi bertanya lagi, "Apakah kamu ingin puasa esok hari?"
Juwairiyah menjawab, "Tidak."
Nabi berkata, "Berbukalah kamu!"
[HR. Bukhari no.1986]

5. Ada saat yang mustajab/dikabulkan bagi orang yang berdoa
Dari Abu Hurairah radhiyallohu 'anhu, bahwa Rosulullah sholallohu 'alaihi wasallam menyebutkan hari Jum'at lalu bersabda,
"Pada hari itu ada saat yang tidaklah seorang hamba muslim bertepatan dengannya dalam keadaan dia berdiri shalat yang ia meminta sesuatu kepada Alloh melainkan akan dikabulkan oleh-Nya." [HR. Bukhari no.935]

Saat yang mustajab dari hadits ini diperselisihkan waktunya oleh ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada 42 pendapat. Dari pendapat sebanyak itu, yang dikuatkan oleh al-Hafidz ada dua, yaitu antara duduknya imam di atas mimbar hingga selesai sholat Jum'at, dan pendapat yang kedua adalah setelah sholat ashar hingga tenggelamnya matahari. [Fathul Bari 2/416-420]

Setelah menyebutkan bukti-bukti bahwa saat yang mustajab itu setelah ashar, Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan, "Ini adalah pendapat mayoritas salaf, dan banyak hadits menunjukkan pendapat ini. Pendapat berikutnya adalah saat sholat Jum'at. Adapun pendapat selebihnya tidak ada dalilnya."

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan, waktu yang dikhususkan adalah akhir waktu setelah ashar, yaitu waktu tertentu di hari Jum'at yang tidak maju dan tidak mundur. Adapun waktu sholat Jum'at maka mengikuti sholat tersebut baik maju pelaksanaannya maupun mundur. Beliau menyebutkan bahwa berkumpulnya kaum muslimin, sholat mereka, kekhusyukan dan permohonan mereka kepada Alloh, memiliki pengaruh kuat untuk dikabulkannya doa. [Zaadul Ma'ad]


Masih banyak keistimewaan hari Jum'at yang lainnya yang belum disebutkan. Ibnul Qayyim telah menyebutkan sekian puluh keistimewaan hari Jum'at dalam kitabnya Zaadul Ma'ad jilid pertama. Bahkan, as-Suyuthi menulis kitab khusus tentang keistimewaan hari Jum'at yang beliau beri judul Nurul Lum'ah fi Khashaish Yaumil Jumu'ah. Hanya saja, orang yang membacanya perlu jeli dan hati-hati karena as-Suyuthi tidak hanya memuat hadits/atsar yang kuat, tetapi juga yang lemah, bahkan maudhu' (palsu). Wallohu a'lam.


sumber : majalah As-Syariah no.82/1433/2012