tanya :
Apa hukum berwudhu di dalam toilet? Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?
jawab :
Berwudhu di dalam toilet/WC tidak mengapa, tetapi lebih baik berwudhu di luar toilet jika memungkinkan. Hal itu karena disyariatkannya membaca basmalah sebelum berwudhu, sementara berdzikir dalam toilet hukumnya dimakruhkan dalam rangka mengagungkan dan memuliakan Alloh subhanahu wa ta'ala.
Diantara Al-Asma’ul Husna adalah Al-Hayiy. Artinya, yang memiliki sifat Al-Hayaa’, yang berarti malu. Sehingga makna Al-Hayiy adalah Yang Maha Pemalu. Dalam hadits dari Salman Al-Farisi radhiyallohu ‘anhu, dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
“Sesungguhnya Alloh Maha Pemalu dan Pemurah. Dia malu bila seorang lelaki mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong dan hampa.” [Shahih, HR.Abu Dawud no.1488 dan Tirmidzi no.3556 dan beliau mengatakan hasan gharib. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud dan At-Tirmidzi]
Masih banyak orang salah paham mengenai proses menuju jenjang pernikahan. Mereka tidak tahu bagaimana syariat Islam yang sempurna ini telah mengajarkan jalan untuk mencari jodoh. Sehingga, banyak di antara mereka terjatuh dalam hubungan yang tidak halal seperti pacaran atau tunangan.
Menurut mereka, mencari jodoh itu perlu melalui interaksi langsung yang tidak sebentar, bahkan bertahun-tahun. Maka berlalulah waktu yang panjang itu dengan dipermainkan oleh syaithan dalam kubangan dosa dan fitnah tanpa kepastian dan kejelasan. Walaupun akhirnya ada yang menjadi pasangan suami istri, tapi pernikahan yang terjadi dibangun di atas cinta yang terlarang. Sehingga menjadi hilanglah nilai ibadah dari pernikahan, karena tidak bermula dari niat yang tulus dan suci dalam bingkai ketaatan untuk meneladani sunnah Nabi sholallohu 'alaihi wasallam serta untuk mewujudkan tujuan syar'i pernikahan.
tanya :
Kapankah batas akhir sholat 'Isya itu, karena sering saya lihat teman saya sholat 'Isya sampai jam 03.00 pagi bahkan sudah mendekati fajar?
Jazakumullahu Khairan.
isty-01@.....com
jawab :
Oleh Al-Ustadz Luqman Ba'abduh
Poligami disyariatkan dalam Islam bukan untuk menghancurkan rumah tangga yang sudah dibina sebelumnya atau untuk menggagalkan rumah tangga kedua yang baru dibangun. Jadi, sangatlah tidak diharapkan ketika seorang suami menikah lagi ternyata beresiko perceraian dengan istri yang pertama atau berpisah dengan istri yang baru.
Memang dibutuhkan kesiapan, keteguhan, kesungguhan, dan kebesaran jiwa seorang lelaki untuk menjalankannya. Sebagai lelaki, ia dituntut menjadi pemimpin dan pengatur bagi perempuan, karena Allah yang menetapkan demikian,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) di atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [QS. an-Nisa: 34]
Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallohu ‘anha,beliau berkata, "Kami kaum wanita dilarang untuk melakukan iddah (berkabung) terhadap mayyit lebih dari 3 hari, kecuali atas suami, yakni 4 bulan 10 hari. Tidak boleh memakai celak, dilarang memakai parfum, dilarang memakai pakaian yang dicelup warna-warni kecuali pakaian ‘ashob (jenis kain dari Yaman, yang dicelup sebagiannya, sebagiannya tidak dicelup/masih berwarna putih), dan kami diberi rukhsoh ketika bersuci dari haid (maksudnya saat mandi suci) untuk menggunakan sedikit wewangian -sedikit saja- dari 2 macam dupa yang ma’ruf dan kami tidak mengantar jenazah.” -Shohih, HR. Bukhori dan Muslim-
Pada suatu senja di hari raya, teman istri saya kehilangan dua orang yang dicintainya sekaligus ; ayah dan suaminya. Mereka berdua wafat karena kecelakaan. Innalillahi wa inna ilaihi raajiun, bagaimanakah perasaan teman istri saya itu? Seperti apa luka hatinya? Apa saja yang tergambar di pikirannya? Mana si bungsu juga masih dalam buaiannya.
Selang beberapa waktu kemudian, teman istri saya ini menyusul suami dan ayahandanya dengan cara yang hampir sama, bersama si bungsu. Ya, si bungsu ikut wafat dalam gendongan selendang bundanya ketika kecelakaan merenggut keduanya. Rahimahullah. Semoga Alloh melimpahkan kasih sayangnya untuk mereka.
tanya :
Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?
jawab :
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
"Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Alloh ta'ala,
"Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit." [QS. Al-Ahzab ; 32]
Sobat, di zaman yang serba modern ini, maksiat sudah gampang banget dicari. Mulai dari warnet pinggir jalan sampai telepon genggam mudah sekali buat sarana maksiat. Tapi lebih parah lagi kalau maksiat ini jadi bahan kebanggan. Habis melakukan maksiat, eh..... dia cerita sana-sini. Nah, boleh nggak sih pamer maksiat ?!
Pertanyaan :
Bagaimana cara sholat di atas pesawat ? Berapa jarak safar yang dengannya dibolehkan meng-qashar sholat dan meninggalkan puasa ?
Jawab :
Al-Imam Al-Albani rahimahullah menjawab,