Rabu, 11 September 2013

Berwudhu di Toilet

tanya :
Apa hukum berwudhu di dalam toilet? Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?

jawab :
Berwudhu di dalam toilet/WC tidak mengapa, tetapi lebih baik berwudhu di luar toilet jika memungkinkan. Hal itu karena disyariatkannya membaca basmalah sebelum berwudhu, sementara berdzikir dalam toilet hukumnya dimakruhkan dalam rangka mengagungkan dan memuliakan Alloh subhanahu wa ta'ala.

Dalam hal seseorang berwudhu dalam toilet, ada perbedaan pendapat di antara ulama apakah disyariatkan baginya membaca basmalah atau tidak.

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa dalam Majmu' al-Fatawa (10/32),
"Berdzikir dengan qalbu disyariatkan setiap saat dan dimana saja berada, baik didalam toilet maupun di tempat lainnya. Yang makruh hanyalah berdzikir dengan lisan dalam toilet dan semacamnya dalam rangka mengagungkan Alloh, kecuali membaca basmalah sebelum berwudhu. Maka dari itu, basmalah tetap dibaca (dengan lisan) jika terpaksa berwudhu dalam toilet, karena hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut jumhur (mayoritas) ulama."

Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti',
"Jika seseorang dalam toilet, al-Imam Ahmad mengatakan, 'Jika dia bersin, hendaklah memuji Alloh dengan qalbunya', sehingga lahir kesimpulan dari riwayat ini bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan qalbunya."
Beliau juga berfatwa sama dalam Majmu' ar-Rasail (11/110) bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan qalbunya.

Yang benar dalam masalah hukum membaca basmalah sebelum wudhu adalah pendapat jumhur, bahwa hukumnya hanya sunnah muakkadah. Berdasarkan hal ini, sepertinya yang rajih (kuat) bagi yang berwudhu didalam toilet adalah membaca basmalah dengan qalbunya.
Wallahu a'lam.


sumber : majalah Asy-Syariah no.65/1431/2010