Minggu, 05 Januari 2014

di Hari Ketujuh Usiamu

Kini..., rumah tak lagi sepi.
Tangisan sang buah hati mulai menghiasi.




Sepasang suami istri kini menjalani peran sebagai orangtua. Kesibukan yang penuh kebahagiaan bersama si kecil menjadi aktivitas sehari-hari.


Waktu terus berjalan, tentu para orangtua tak mau menyia-nyiakan. Setiap saat ingin memberikan yang terbaik bagi permata hati mereka. Mulai dari mencurahkan perhatian dan kasih sayang sampai memenuhi segala kebutuhan mereka. Bahkan dalam masyarakat kita, tak sedikit yang menjalankan berbagai macam ritual semenjak si kecil lahir. Dengan keyakinan, semua itu berakibat baik bagi kelangsungan hidupnya. Namun sebagai seorang Islam, tak pantas bagi kita memiliki pilihan lain selain syariat ini dalam menjalani seluruh aspek kehidupan, termasuk apa yang kita berikan kepada anak-anak.


Hari-hari awal kehidupannya di dunia mulai si kecil jalani. Saat tiba hari ketujuh setelah kelahirannya, ada beberapa tuntunan Islam yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Yaitu mencukur habis rambutnya, aqiqah, dan memberikan nama.
Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menyampaikan ajaran mulia ini melalui sabdanya yang disampaikan oleh shahabat Samurah bin Jundub radhiyallohu 'anhu,
"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqah-nya yang disembelih pada hari ketujuh setelah kelahirannya, dicukur habis rambutnya dan diberi nama." [HR. Abu Dawud no.2838, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Dawud]

Dari hadits tersebut kita ambil pengajaran Islam tentang apa yang mesti dilakukan orangtua di hari ketujuh usia anak.



Yang pertama adalah penyelenggaraan aqiqah. Yaitu penyembelihan dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan. Kemudian lebih baik dagingnya dibagi-bagikan tetangga sekitar dalam keadaan sudah dimasak.

Adapun maksud sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, 'setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya' adalah sebagaimana diterangkan oleh Imam Ahmad rahimahullah bahwa apabila si anak meninggal dalam keadaan belum di-aqiqahi, maka dia tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Karena, anak kecil yang meninggal bisa menyebabkan orangtuanya masuk surga, dengan izin Allah.



Pengajaran yang kedua adalah mencukur habis rambut si kecil. Perlu kita perhatikan bahwa ternyata pelaksanaan hal ini, menurut syariat Islam, adalah pada hari ketujuh. Berbeda dengan keumuman orang yang melaksanakannya saat anak mencapai usia selapan (yaitu 35 hari). Hal ini tidak ada dasarnya dalam syariat Islam.


Masalah lain yang terkait dengan mencukur rambut bayi adalah qaza'. Yaitu mencukur sebagian rambut bayi hingga ke kulit kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melarang dari perbuatan ini. 

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits tentang larangan ini dalam kitab shahih keduanya. Dari shahabat Ibnu Umar radhiyallohu 'anhu, beliau berkata, "Rasulullah melarang dari qaza'." [HR. Bukhari no.5920 dan Muslim no.2120]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bentuk qaza' ada beberapa macam, yaitu :

1. Mencukur rambut pada beberapa tempat hingga ke kulit kepala dan menyisakan bagian yang lain.
2. Mencukur rambut bagian tengah hingga ke kulit kepada dan menyisakan bagian samping.
3. Mencukur rambut bagian samping hingga ke kulit kepala dan menyisakan bagian tengah.
4. Mencukur rambut bagian depan hingga ke kulit kepala dan menyisakan bagian belakang.

Jadi, semestinya bagi orangtua memperhatikan hal ini dan tidak menganut kebanyakan orang yang hanya mencukur sebagian rambut bayi. Namun mencukur habis rambut bayi, karena inilah yang sesuai dengan ajaran Islam.



Pengajaran yang ketiga adalah memberi nama si kecil. Ibnul Qayyim menjelaskan dalam kitab beliau, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud bahwa pemberian nama pada hakikatnya adalah sebagai pengenal bagi yang diberi nama. Karenanya, apabila bayi yang lahir belum diberi nama, maka tidak ada sesuatu yang digunakan sebagai pengenalnya. Maka boleh memberikan nama pada hari kelahirannya, menundanya hingga hari ketiga, hari ketujuh, boleh pula sebelum atau sesudah itu. Waktu pemberian nama ini adalah perkara yang lapang.

Wa billahit taufiq.



sumber : majalah Tashfiyah ed.13/1433H/2012 dengan sedikit perubahan