Kamis, 06 September 2012

Sekilas Tentang Nusyuz - part 1

NUSYUZ, mempunyai beberapa keadaan yang telah diterangkan oleh Allah 'azza wa jalla dalam Al-Qur'an.



Keadaan pertama : Nusyuz Istri
"Wanita-wanita yang engkau khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mantaatimu, maka janganlah engkau mencari-cari jalan untuk menyusahkannya." [QS. An-Nisaa' ; 34]

Nusyuz Istri ini bisa terjadi dengan ucapan saja, dan terkadang dengan ucapan sekaligus dengan perbuatan.

Nusyuz dengan sekedar ucapan, seperti seorang Istri tidak berucap dengan perkataan yang baik dan tidak lekas memenuhi panggilan suami ketika diajak. Dia merubah hal itu lantas berkata kepada suaminya dengan kata-kata yang kasar, dan ketika suaminya mengajaknya, dia tidak memenuhi atau memenuhinya dalam keadaan terpaksa dan bosan atau menunda dalam menjawab ajakan suami.

Juga seperti meninggikan suara terhadap suaminya, atau bercakap-cakap dengan lelaki ajnabi (asing), berhubungan dengannya lewat telepon ataupun lewat surat tanpa tujuan yang syar'i.

Terkadang si Istri sampai bertindak melampaui batas terhadap suami dengan penghinaan, cercaan, laknat, tuduhan, atau mencelanya karena aib yang ada pada diri suami, baik yang sifatnya fisik maupun maknawi.

Juga seorang istri bertindak lalim dengan lisannya mencela kerabat dan keluarga suai tanpa sebab atau memfitnah suaminya dengan ucapan yang dibuat-buat karena hendak menyulitkannya. Atau meminta cerai dari suami, meminta agar dia meng-khulu'nya, dan lain-lain.

Adapun nusyuz dengan perbuatan, seperti sikap menolak ketika diajak ke ranjang, cemberut wajahnya, menolak untuk disentuh dan dicium, menutup pintu terhadapnya, atau dia memenuhi panggilannya tetapi dalam keadaan berat lagi bosan, dan yang semisalnya.

Juga seorang istri keluar dari rumah suaminya tanpa seizin suami meskipun hanya sekedar untuk mengunjungi kedua orangtuanya. Lari dari rumah tanpa adanya alasan syar'i atau sebab yang memperbolehkannya. Enggan untuk bersafar bersamanya. Berkhianat dalam diri dan harta suami. menyingkap sesuatu dari fisiknya yang seharusnya ditutupi. Bercanda tawa dengan lelaki ajnabi, melembutkan pembicaraan bersama mereka atau berjalan dengan lelaki ajnabi dalam keadaan bersolek lagi membuka wajah.

Seorang istri tidak mau berdandan dan memakai minyak wangi ketika suami menghendakinya. Puasa sunnah tanpa seizin suaminya, melakukan ibadah-ibadah sunnah tanpa sepengetahuan dan izin sebelumnya dari suami. Meninggalkan salah satu diantara hak-hak Alloh seperti sholat, mandi janabah, puasa Ramadhan. Dalam semua keadaan ini, dia dianggap telah bermaksiat dan melakukan nusyuz.


Keadaan kedua : Nusyuz Suami
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)." [QS. An-Nisaa' ; 128]

Gambaran akan nusyuz-nya suami :
Dia memboikot istrinya dengan tidak mengajaknya berbicara, atau berbicara padanya dengan ucapan yang kasar atau kata-kata yang tidak pantas, mencelanya karena sebuah aib yang sifatnya fisik ata maknawi, berburuk sangka terhadapnya atau tidak mengajaknya ke pembaringan.

Juga bila suami memerintahkan kemaksiatan kepadanya, memerintahkannya untuk melanggar larangan atau melakukan sesuatu yang diharomkan Alloh atasnya. Jika si istri menolak dalam keadaan seperti ini lantas suami menghukumnya, maka dosanya bagi si suami.

Terkadang pula suami berbuat laim terhadap istri dengan memukul, mencerca dan menghinakan, menahan nafkah baginya dalam makanan, minuman dan pakaian. Berpaling darinya karena penyakit yang ada pada istri. menggauli pada duburnya. Memboikotnya di ranjang, dan yang semisalnya.


Keadaan ketiga : Nusyuz dari Istri maupun Suami
"Dan jika engkau mengkhawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Alloh memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Alloh Maha mengetahui lagi Maha Mengenal." [QS. An-Nisaa' ; 35]

Masing-masing dari suami istri tidak suka untuk bergaul bersama yang lain, sehingga masing-masing bersikap kaku terhadap pasangannya.

Nusyuz, lari, kebencian dan jeleknya pergaulan dari suami istri, mengundang kegundahan dan kegalauan. Hal ini memiliki akibat yang sangat jelek serta dampak negatif yang pengaruhnya tidak terbatas pada suami istri saja, tetapi juga berimbas hingga mengenai keluarga, anak-anak dan masyarakat.



-dinukil dari kitab 'An-Nusyuz', karya Syaikh Shalih bin Ghanim As Sadlan-