Allah subhanahu wa ta'ala, dengan keadilan dan kasih sayang-Nya menguji para hamba-Nya dengan kesenangan dan kesusahan, kelapangan dan kesempitan, agar menjadi jelas siapa yang bersabar dan bersyukur sehingga pantas memetik balasan kebaikan, dan siapa yang berkeluh kesah lagi kufur hingga berbuah keburukan.
Allah ta'ala berfirman,
"Dan Kami menimpakan kepada kalian kejelekan dan kebaikan sebagai fitnah/ujian." [QS. al-Anbiya; 35]
Di antara kesusahan yang ditetapkan-Nya bisa menimpa para hamba yang dikehendaki-Nya adalah hilangnya kesehatan. Dengan kata lain, menderita sakit. Ya, sakit yang mendera seorang hamba merupakan ujian Allah, sebagai penambah pahala apabila disertai iman dan sabar, penghapus dosa dan dapat mengangkat derajat si hamba.
Anas bin Malik radhiyallohu 'anhu berkata bahwa Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya, besarnya balasan (pahala) disertai dengan besarnya ujian. Sungguh, apabila Allah mencintai suatu kaum, Dia akan menguji mereka. Siapa yang ridha, ia akan meraih keridhaan-Nya pula. Sebaliknya, siapa yang marah (tidak menerima ketetapan Allah) maka ia pun beroleh kemurkaan." [HR. at-Tirmidzi no.2396 dan Ibnu Majah no.4031, dinyatakan hasan dalam Shahih at-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah]
Abu Said al-Khudri radhiyallohu 'anhu dan Abu Hurairah radhiyallohu 'anhu menyampaikan dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Tidaklah seorang muslim terus-menerus ditimpa oleh penyakit, tidak pula kepayahan, sakit, kesedihan, sampaipun dukacita yang dirasakannya, melainkan dengan itu akan dihapuskan kesalahan-kesalahannya." [HR. Bukhari no.5641,5642 dan Muslim no.6513]
Aisyah radhiyallohu 'anha memberitakan ucapan Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam,
"Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau tertimpa rasa sakit yang lebih dari itu melainkan Allah akan mengangkat si sakit satu derajat sebagai balasan sakit yang dideritanya dan Allah hapus darinya satu kesalahan." [HR. Muslim no.6507]
Tentu keutamaan yang telah kita sebutkan diatas hanya bisa diraih apabila si sakit 'menanggung sakitnya' sesuai dengan bimbingan syariat.
Kesalahan yang biasa terjadi
Di saat sakit, si penderita merasakan ketidaknyamanan layaknya orang sehat, hatinya pun terasa tak lapang. Mungkin karena keadaan ini, jatuhlah si sakit ke dalam beberapa kesalahan. Diantaranya :
1. Meninggalkan sholat
Ini adalah kesalahan terberat yang dilakukan oleh orang yang sakit. Dengan kondisi yang dialaminya, si sakit mungkin menyangka ia diberi uzur untuk tidak mengerjakan sholat, seperti keadaannya yang sedang diinfus atau dipasang alat-alat medis pada tubuhnya. Ia merasa tidak mungkin mengerjakan sholat dalam kondisi tersebut. Padahal, selama masih berakal, ia tidak boleh meninggalkan sholat selain ketika bertepatan dengan waktu haidh atau nifasnya (apabila ia seorang wanita).
Oleh karena itu, si sakit tetap wajib mengerjakan sholat semampunya. Apabila ia bisa mengerjakannya dengan berdiri maka ia berdiri. Jika tidak, ada keringanan syariat untuknya; ia boleh mengerjakannya sambil duduk. Apabila tidak bisa juga maka sambil berbaring.
Hal ini berdasar hadits 'Imran ibnu Hushain radhiyallohu 'anhu, Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya saat ia menanyakan tentang sholat sehubungan dengan sakit bawasir/ambeien yang dideritanya,
"Sholatlah engkau dalam keadaan berdiri. Jika tidak bisa, duduklah. Jika tidak mampu juga, sholatlah dalam keadaan berbaring." [HR. Bukhari no.1117]
Dalam ar-Raudhah an-Nadiyah (I/312) disebutkan bahwa jika si sakit beruzur (tidak mampu) mengerjakan tata cara sholat untuk orang sakit sebagaimana yang dinyatakan oleh syariat, ia mengerjakan sholat dengan cara lain sebagaimana keterangan yang ada dalam as-Sunnah. Apabila tidak mampu juga, ia melakukan apa yang ia sanggupi dan mampu (istitha'ah) melaksanakannya karena Allah berfirman,
"Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian." [QS. at-Taghabun; 16]
Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Apabila aku perintahkan kalian dengan satu perkara, kerjakanlah perkara tersebut semampu kalian." [HR. Bukhari dan Muslim no.6066]
Seandainya orang sakit dengan uzur yang ada padanya boleh meninggalkan sholat, niscaya Rasulullah tidak akan menyuruhnya sholat dalam keadaan duduk atau berbaring sesuai dengan kemampuannya.
Kalau si sakit beralasan ia tidak bisa berwudhu sendiri karena tubuhnya yang lemah maka bisa dibantu dan diwudhukan oleh orang lain.
Apabila sakitnya menyebabkan ia tidak bisa terkena air, bisa bersuci dengan debu yang diistilahkan sebagai tayammum.
Apabila ia tidak bisa menghadap kiblat karena posisi tempat tidurnya tidak bisa dipindahkan, dan ia sendiri tidak bisa bergerak karena sakitnya, atau tidak diperbolehkan mengangkat tubuhnya untuk berpindah posisi menghadap kiblat apalagi turun dari tempat tidur, ia sholat menghadap ke mana saja yang ia mampu.
Demikianlah, hendaknya orang-orang yang sakit tetap memprioritaskan urusan sholatnya dan tidak menganggapnya remeh karena urusannya besar.
Abdullah ibnu Syaqiq rahimahullah, seorang tabi'in yang mulia berkata, "Para shahabat Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam tidaklah memandang ada suatu amalan yang jika ditinggalkan seseorang akan menyebabkannya kafir selain sholat." [HR. at-Tirmidzi]
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan sholat fardhu secara sengaja termasuk dosa yang paling besar, kabair/dosa besar yang terbesar. Dosanya di sisi Allah lebih besar daripada dosa membunuh jiwa dan mengambil harta orang lain. Lebih besar pula daripada dosa zina, mencuri, dan minum khamr. Pelakunya dihadapkan kepada hukuman Allah, kemurkaan-Nya, dan kehinaan yang akan ditimpakan di dunia dan akhirat. [ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm.7]
Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Sakit yang sedang diderita tidak boleh menghalangi seseorang untuk menunaikan sholat dengan alasan tidak mampu bersuci, selama akalnya masih ada. Orang yang sedang sakit tetap wajib mengerjakan sholat sesuai dengan kemampuannya. Ia bersuci dengan air (berwudhu) apabila ia memang mampu. Namun, apabila tidak mampu menggunakan air, ia bisa tayammum dan mengerjakan sholat. Saat datang waktu sholat, ia harus mencuci najis yang ada pada tubuh dan pakaiannya. Atau ia mengganti pakaian yang terkena najis tersebut dengan pakaian yang bersih/suci. Jika ia tidak mampu membersihkan najis yang ada dan tidak dapat pula mengganti pakaian yang najis dengan pakaian yang suci, gugurlah kewajiban tersebut darinya. Ia sholat sesuai dengan keadaannya, berdasar firman Allah,
"Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian." [QS. at-Taghabun; 16]
Juga berdalil sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Apabila aku perintahkan kalian dengan satu perkara maka kerjakanlah perkara tersebut semampu kalian." [Muttafaqun'alaih]
Demikian juga sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam kepada 'Imran ibnu Hushain radhiyallohu 'anhu tatkala mengadukan sakitnya kepada beliau,
"Sholatlah engkau dalam keadaan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah. Apabila tidak mampu pula maka berbaringlah di atas rusuk." [HR. Bukhari dalam Shahih-nya]
Hadits diatas diriwayatkan pula oleh an-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan,
"Jika tidak mampu juga, telentanglah."
[Majmu' Fatawa wa Maqalat al-Mutanawwi'ah, 10/307]
2. Menunda Sholat hingga keluar waktunya
Sebagaimana orang yang sehat, orang yang sedang sakit pun harus mengerjakan sholat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya. Tidak boleh ia mengulur-ulur pelaksanaan sholat hingga habis waktunya, karena Allah berfirman,
"Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." [QS. An-Nisa; 103]
Ulama menggolongkan perbuatan menunda sholat hingga keluar dari waktunya sebagai salah satu dari dosa besar. Dalilnya adalah firman Allah,
"Datanglah setelah mereka satu generasi yang mereka suka menyia-nyiakan sholat dan mengikuti syahwat. Kelak mereka ini akan menemui kesesatan." [QS. Maryam; 59]
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa para shahabat dan tabi'in menafsirkan penyia-nyiaan sholat dengan mengerjakannya saat waktu sholat sudah habis.
Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Tidak boleh meninggalkan sholat bagaimanapun keadaannya. Bahkan, seorang mukallaf wajib untuk lebih bersemangat mengerjakan sholat di hari-hari sakitnya daripada semangatnya di hari-hari sehatnya. Ia tidak boleh meninggalkan sholat wajib sampai keluar/habis waktunya sekalipun ia sedang sakit, selama akalnya masih ada. Ia tetap menunaikan sholat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya."
Apabila memang sangat berat bagi si sakit mengerjakan sholat pada waktunya masing-masing, ia boleh menjamak sholat Dzuhur dan Ashar, atau sholat Maghrib dan Isya, baik dengan jamak taqdim (dikerjakan di waktu sholat yang pertama, misalnya sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur) maupun jamak ta'khir (di waktu sholat yang kedua), sesuai dengan kelapangannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Menurut al-Imam Ahmad, al-Imam Malik, dan sekelompok pengikut asy-Syafi'i, seseorang boleh menjamak sholat karena sakit." [Majmu' Fatawa, 24/28]
Ketika al-Imam Albani rahimahullah ditanya tentang sholat jamak bagi orang yang sakit, beliau menjawab, "Sesuai dengan kebutuhan. Jika memang butuh, ia boleh menjamaknya. Namun, jika tidak, ia tidak boleh menjamaknya." [al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, 2/351]
3. Tidak mau bersuci padahal masih bisa melakukannya
Orang yang sedang sakit tetap wajib bersuci atau berwudhu setiap kali hendak sholat, berdalil dengan sabda Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam,
"Tidak diterima sholat tanpa bersuci." [HR. Muslim no.534]
Apabila ternyata si sakit tidak bisa menggunakan air, ia boleh ber-tayammum. Andai tayammum pun tidak bisa, ia tetap sholat sesuai dengan keadaannya dan ia tidak berdosa. Yang penting, ia tidak meninggalkan sholat dengan berbagai alasan yang ada.
4. Berkeluh kesah dan berputus asa dari rahmat Allah subhanahu wa ta'ala
Sebagian orang yang menderita sakit yang lama merasakan kejenuhan sehingga ia berkeluh kesah dan berputus asa dari rahmat Allah. Tentu hal ini menyelisihi ucapan Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam,
"Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian meninggal dunia melainkan dalam keadaan ia huzhuzhan/berbaik sangka kepada Allah." [HR. Muslim no.7158]
Ulama mengatakan, di sini ada peringatan untuk tidak berputus asa dan di sisi lain ada anjuran untuk roja' (berharap akan beroleh rahmat Allah) saat tutup usia. Makna husnuzhan kepada Allah adalah menyangka Allah akan merahmatinya dan memaafkannya. [al-Minhaj, 17/206]
Dengan demikian, orang yang sakit wajib sangat berhati-hati dari sikap berputus asa dari rahmat Allah.
Fadhalah ibnu Ubaid radhiyallohu 'anhu menyampaikan dari Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam, sabda beliau,
"Ada tiga golongan yang kamu tidak usah menanyakan mereka (isyarat bahwa mereka akan mendapat siksa/hukuman di akhirat), yaitu; seseorang yang ingin menyaingi Allah dengan mengenakan rida'/selendang-Nya, karena rida'-Nya adalah kesombongan dan izar-Nya adalah kemuliaan; (yang kedua) seorang yang ragu tentang perkara Allah; dan (ketiga) putus asa dari rahmat Allah." [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban, dinyatakan shahih oleh al-Imam Albani rahimahullah dalam ash-shahihah no.542]
5. Murka dan tidak sabar terhadap takdir Allah yang menyakitkan
Semua yang ada di alam ini terjadi dengan takdir Allah, yang baik atau yang buruk. Mengimani hal ini termasuk kandungan rukun iman yang keenam, yaitu beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk. Satu contoh takdir yang buruk adalah sakit yang diderita seseorang. Sebagai hamba yang beriman kepada Allah, si penderita sakit atau si sakit harus menghadapinya dengan kesabaran.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
"Tidaklah seseorang diberi dengan suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas/lapang daripada kesabaran." [HR. Bukhari dan Muslim]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan, "Bersabar atas musibah yang menimpa itu wajib menurut kesepakatan para imam agama ini."
Murid beliau, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Sabar itu wajib menurut kesepakatan umat. Sabar adalah setengah iman karena iman itu terbagi dua: setengahnya adalah sabar dan setengahnya adalah syukur."
Seorang muslimah pernah bertanya kepada Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,
"Saya menderita sakit. Terkadang saya menangis memikirkan keadaan saya ketika sakit ini. Apakah tangisan ini bermakna berpaling dari Allah dan tidak ridha dengan ketetapan-Nya? Hal ini terjadi tanpa kesengajaan saya. Apakah menceritakan tentang sakit yang dirasakan kepada orang-orang dekat termasuk perkara yang dilarang?"
Samahatusy Syaikh rahimahullah menjawab, "Tidak ada dosa bagi anda untuk menangis (karena sakit yang diderita) apabila tangisan itu sekedar meneteskan air mata tanpa disertai ratapan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam tatkala putra beliau dari Mariyah al-Qibthiyyah radhiyallohu 'anha, yakni Ibrahim, meninggal dunia,
"Mata menangis, hati pun bersedih. Namun, kami tidak mengucapkan ucapan selain apa yang diridhai oleh Rabb kami. Sungguh, dengan perpisahan denganmu, wahai Ibrahim, kami merasakan kesedihan."
Hadits yang semakna dengan ini banyak.
Tidak masalah pula bagi anda untuk memberitakan kepada karib kerabat dan teman-teman tentang sakit anda, disertai dengan pujian kepada Allah, mensyukuri, menyanjung, dan meminta kesembuhan kepada-Nya, serta menempuh sebab-sebab yang dibolehkan untuk beroleh kesembuhan.
Kami wasiatkan kepada anda agar bersabar dan mengharapkan pahala. Bergembiralah dengan kebaikan, berdasarkan firman Allah,
"Hanyalah orang-orang yang bersabar ditunaikan pahala mereka tanpa batas/perhitungan." [QS. Az-Zumar;10]
Dan firman-Nya,
"Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar. Yaitu orang-orang yang bila mereka ditimpa musibah, mereka mengatakan, 'Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un (sesungguhnya kami milik Allah dan sungguh hanya kepada-Nya kami akan kembali)'. Mereka itulah yang beroleh shalawat dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk." [QS. Al-Baqarah; 155-157]
Juga berdasarkan sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Tidaklah seorang muslim terus menerus ditimpa oleh penyakit, tidak pula kepayahan, sakit, kesedihan, sampaipun dukacita yang dirasakannya, melainkan dengan itu akan dihapuslan kesalahan-kesalahannya."
Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan menimpakan musibah kepadanya."
Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kesembuhan kepada kita dan 'afiat serta hati dan amal yang baik/shaleh. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mengabulkan doa." [Majmu' Fatawa wa Rasail al-Mutanawwi'ah, 4/144]
insyaAllah bersambung...,
sumber : majalah Asy-Syariah no.74/1432H/2011
Allah ta'ala berfirman,
"Dan Kami menimpakan kepada kalian kejelekan dan kebaikan sebagai fitnah/ujian." [QS. al-Anbiya; 35]
Di antara kesusahan yang ditetapkan-Nya bisa menimpa para hamba yang dikehendaki-Nya adalah hilangnya kesehatan. Dengan kata lain, menderita sakit. Ya, sakit yang mendera seorang hamba merupakan ujian Allah, sebagai penambah pahala apabila disertai iman dan sabar, penghapus dosa dan dapat mengangkat derajat si hamba.
Anas bin Malik radhiyallohu 'anhu berkata bahwa Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya, besarnya balasan (pahala) disertai dengan besarnya ujian. Sungguh, apabila Allah mencintai suatu kaum, Dia akan menguji mereka. Siapa yang ridha, ia akan meraih keridhaan-Nya pula. Sebaliknya, siapa yang marah (tidak menerima ketetapan Allah) maka ia pun beroleh kemurkaan." [HR. at-Tirmidzi no.2396 dan Ibnu Majah no.4031, dinyatakan hasan dalam Shahih at-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah]
Abu Said al-Khudri radhiyallohu 'anhu dan Abu Hurairah radhiyallohu 'anhu menyampaikan dari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Tidaklah seorang muslim terus-menerus ditimpa oleh penyakit, tidak pula kepayahan, sakit, kesedihan, sampaipun dukacita yang dirasakannya, melainkan dengan itu akan dihapuskan kesalahan-kesalahannya." [HR. Bukhari no.5641,5642 dan Muslim no.6513]
Aisyah radhiyallohu 'anha memberitakan ucapan Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam,
"Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau tertimpa rasa sakit yang lebih dari itu melainkan Allah akan mengangkat si sakit satu derajat sebagai balasan sakit yang dideritanya dan Allah hapus darinya satu kesalahan." [HR. Muslim no.6507]
Tentu keutamaan yang telah kita sebutkan diatas hanya bisa diraih apabila si sakit 'menanggung sakitnya' sesuai dengan bimbingan syariat.
Kesalahan yang biasa terjadi
Di saat sakit, si penderita merasakan ketidaknyamanan layaknya orang sehat, hatinya pun terasa tak lapang. Mungkin karena keadaan ini, jatuhlah si sakit ke dalam beberapa kesalahan. Diantaranya :
1. Meninggalkan sholat
Ini adalah kesalahan terberat yang dilakukan oleh orang yang sakit. Dengan kondisi yang dialaminya, si sakit mungkin menyangka ia diberi uzur untuk tidak mengerjakan sholat, seperti keadaannya yang sedang diinfus atau dipasang alat-alat medis pada tubuhnya. Ia merasa tidak mungkin mengerjakan sholat dalam kondisi tersebut. Padahal, selama masih berakal, ia tidak boleh meninggalkan sholat selain ketika bertepatan dengan waktu haidh atau nifasnya (apabila ia seorang wanita).
Oleh karena itu, si sakit tetap wajib mengerjakan sholat semampunya. Apabila ia bisa mengerjakannya dengan berdiri maka ia berdiri. Jika tidak, ada keringanan syariat untuknya; ia boleh mengerjakannya sambil duduk. Apabila tidak bisa juga maka sambil berbaring.
Hal ini berdasar hadits 'Imran ibnu Hushain radhiyallohu 'anhu, Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya saat ia menanyakan tentang sholat sehubungan dengan sakit bawasir/ambeien yang dideritanya,
"Sholatlah engkau dalam keadaan berdiri. Jika tidak bisa, duduklah. Jika tidak mampu juga, sholatlah dalam keadaan berbaring." [HR. Bukhari no.1117]
Dalam ar-Raudhah an-Nadiyah (I/312) disebutkan bahwa jika si sakit beruzur (tidak mampu) mengerjakan tata cara sholat untuk orang sakit sebagaimana yang dinyatakan oleh syariat, ia mengerjakan sholat dengan cara lain sebagaimana keterangan yang ada dalam as-Sunnah. Apabila tidak mampu juga, ia melakukan apa yang ia sanggupi dan mampu (istitha'ah) melaksanakannya karena Allah berfirman,
"Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian." [QS. at-Taghabun; 16]
Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Apabila aku perintahkan kalian dengan satu perkara, kerjakanlah perkara tersebut semampu kalian." [HR. Bukhari dan Muslim no.6066]
Seandainya orang sakit dengan uzur yang ada padanya boleh meninggalkan sholat, niscaya Rasulullah tidak akan menyuruhnya sholat dalam keadaan duduk atau berbaring sesuai dengan kemampuannya.
Kalau si sakit beralasan ia tidak bisa berwudhu sendiri karena tubuhnya yang lemah maka bisa dibantu dan diwudhukan oleh orang lain.
Apabila sakitnya menyebabkan ia tidak bisa terkena air, bisa bersuci dengan debu yang diistilahkan sebagai tayammum.
Apabila ia tidak bisa menghadap kiblat karena posisi tempat tidurnya tidak bisa dipindahkan, dan ia sendiri tidak bisa bergerak karena sakitnya, atau tidak diperbolehkan mengangkat tubuhnya untuk berpindah posisi menghadap kiblat apalagi turun dari tempat tidur, ia sholat menghadap ke mana saja yang ia mampu.
Demikianlah, hendaknya orang-orang yang sakit tetap memprioritaskan urusan sholatnya dan tidak menganggapnya remeh karena urusannya besar.
Abdullah ibnu Syaqiq rahimahullah, seorang tabi'in yang mulia berkata, "Para shahabat Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam tidaklah memandang ada suatu amalan yang jika ditinggalkan seseorang akan menyebabkannya kafir selain sholat." [HR. at-Tirmidzi]
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan sholat fardhu secara sengaja termasuk dosa yang paling besar, kabair/dosa besar yang terbesar. Dosanya di sisi Allah lebih besar daripada dosa membunuh jiwa dan mengambil harta orang lain. Lebih besar pula daripada dosa zina, mencuri, dan minum khamr. Pelakunya dihadapkan kepada hukuman Allah, kemurkaan-Nya, dan kehinaan yang akan ditimpakan di dunia dan akhirat. [ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm.7]
Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Sakit yang sedang diderita tidak boleh menghalangi seseorang untuk menunaikan sholat dengan alasan tidak mampu bersuci, selama akalnya masih ada. Orang yang sedang sakit tetap wajib mengerjakan sholat sesuai dengan kemampuannya. Ia bersuci dengan air (berwudhu) apabila ia memang mampu. Namun, apabila tidak mampu menggunakan air, ia bisa tayammum dan mengerjakan sholat. Saat datang waktu sholat, ia harus mencuci najis yang ada pada tubuh dan pakaiannya. Atau ia mengganti pakaian yang terkena najis tersebut dengan pakaian yang bersih/suci. Jika ia tidak mampu membersihkan najis yang ada dan tidak dapat pula mengganti pakaian yang najis dengan pakaian yang suci, gugurlah kewajiban tersebut darinya. Ia sholat sesuai dengan keadaannya, berdasar firman Allah,
"Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian." [QS. at-Taghabun; 16]
Juga berdalil sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Apabila aku perintahkan kalian dengan satu perkara maka kerjakanlah perkara tersebut semampu kalian." [Muttafaqun'alaih]
Demikian juga sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam kepada 'Imran ibnu Hushain radhiyallohu 'anhu tatkala mengadukan sakitnya kepada beliau,
"Sholatlah engkau dalam keadaan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah. Apabila tidak mampu pula maka berbaringlah di atas rusuk." [HR. Bukhari dalam Shahih-nya]
Hadits diatas diriwayatkan pula oleh an-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan,
"Jika tidak mampu juga, telentanglah."
[Majmu' Fatawa wa Maqalat al-Mutanawwi'ah, 10/307]
2. Menunda Sholat hingga keluar waktunya
Sebagaimana orang yang sehat, orang yang sedang sakit pun harus mengerjakan sholat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya. Tidak boleh ia mengulur-ulur pelaksanaan sholat hingga habis waktunya, karena Allah berfirman,
"Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." [QS. An-Nisa; 103]
Ulama menggolongkan perbuatan menunda sholat hingga keluar dari waktunya sebagai salah satu dari dosa besar. Dalilnya adalah firman Allah,
"Datanglah setelah mereka satu generasi yang mereka suka menyia-nyiakan sholat dan mengikuti syahwat. Kelak mereka ini akan menemui kesesatan." [QS. Maryam; 59]
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa para shahabat dan tabi'in menafsirkan penyia-nyiaan sholat dengan mengerjakannya saat waktu sholat sudah habis.
Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Tidak boleh meninggalkan sholat bagaimanapun keadaannya. Bahkan, seorang mukallaf wajib untuk lebih bersemangat mengerjakan sholat di hari-hari sakitnya daripada semangatnya di hari-hari sehatnya. Ia tidak boleh meninggalkan sholat wajib sampai keluar/habis waktunya sekalipun ia sedang sakit, selama akalnya masih ada. Ia tetap menunaikan sholat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya."
Apabila memang sangat berat bagi si sakit mengerjakan sholat pada waktunya masing-masing, ia boleh menjamak sholat Dzuhur dan Ashar, atau sholat Maghrib dan Isya, baik dengan jamak taqdim (dikerjakan di waktu sholat yang pertama, misalnya sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur) maupun jamak ta'khir (di waktu sholat yang kedua), sesuai dengan kelapangannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Menurut al-Imam Ahmad, al-Imam Malik, dan sekelompok pengikut asy-Syafi'i, seseorang boleh menjamak sholat karena sakit." [Majmu' Fatawa, 24/28]
Ketika al-Imam Albani rahimahullah ditanya tentang sholat jamak bagi orang yang sakit, beliau menjawab, "Sesuai dengan kebutuhan. Jika memang butuh, ia boleh menjamaknya. Namun, jika tidak, ia tidak boleh menjamaknya." [al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, 2/351]
3. Tidak mau bersuci padahal masih bisa melakukannya
Orang yang sedang sakit tetap wajib bersuci atau berwudhu setiap kali hendak sholat, berdalil dengan sabda Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam,
"Tidak diterima sholat tanpa bersuci." [HR. Muslim no.534]
Apabila ternyata si sakit tidak bisa menggunakan air, ia boleh ber-tayammum. Andai tayammum pun tidak bisa, ia tetap sholat sesuai dengan keadaannya dan ia tidak berdosa. Yang penting, ia tidak meninggalkan sholat dengan berbagai alasan yang ada.
4. Berkeluh kesah dan berputus asa dari rahmat Allah subhanahu wa ta'ala
Sebagian orang yang menderita sakit yang lama merasakan kejenuhan sehingga ia berkeluh kesah dan berputus asa dari rahmat Allah. Tentu hal ini menyelisihi ucapan Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam,
"Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian meninggal dunia melainkan dalam keadaan ia huzhuzhan/berbaik sangka kepada Allah." [HR. Muslim no.7158]
Ulama mengatakan, di sini ada peringatan untuk tidak berputus asa dan di sisi lain ada anjuran untuk roja' (berharap akan beroleh rahmat Allah) saat tutup usia. Makna husnuzhan kepada Allah adalah menyangka Allah akan merahmatinya dan memaafkannya. [al-Minhaj, 17/206]
Dengan demikian, orang yang sakit wajib sangat berhati-hati dari sikap berputus asa dari rahmat Allah.
Fadhalah ibnu Ubaid radhiyallohu 'anhu menyampaikan dari Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam, sabda beliau,
"Ada tiga golongan yang kamu tidak usah menanyakan mereka (isyarat bahwa mereka akan mendapat siksa/hukuman di akhirat), yaitu; seseorang yang ingin menyaingi Allah dengan mengenakan rida'/selendang-Nya, karena rida'-Nya adalah kesombongan dan izar-Nya adalah kemuliaan; (yang kedua) seorang yang ragu tentang perkara Allah; dan (ketiga) putus asa dari rahmat Allah." [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban, dinyatakan shahih oleh al-Imam Albani rahimahullah dalam ash-shahihah no.542]
5. Murka dan tidak sabar terhadap takdir Allah yang menyakitkan
Semua yang ada di alam ini terjadi dengan takdir Allah, yang baik atau yang buruk. Mengimani hal ini termasuk kandungan rukun iman yang keenam, yaitu beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk. Satu contoh takdir yang buruk adalah sakit yang diderita seseorang. Sebagai hamba yang beriman kepada Allah, si penderita sakit atau si sakit harus menghadapinya dengan kesabaran.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
"Tidaklah seseorang diberi dengan suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas/lapang daripada kesabaran." [HR. Bukhari dan Muslim]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan, "Bersabar atas musibah yang menimpa itu wajib menurut kesepakatan para imam agama ini."
Murid beliau, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Sabar itu wajib menurut kesepakatan umat. Sabar adalah setengah iman karena iman itu terbagi dua: setengahnya adalah sabar dan setengahnya adalah syukur."
Seorang muslimah pernah bertanya kepada Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,
"Saya menderita sakit. Terkadang saya menangis memikirkan keadaan saya ketika sakit ini. Apakah tangisan ini bermakna berpaling dari Allah dan tidak ridha dengan ketetapan-Nya? Hal ini terjadi tanpa kesengajaan saya. Apakah menceritakan tentang sakit yang dirasakan kepada orang-orang dekat termasuk perkara yang dilarang?"
Samahatusy Syaikh rahimahullah menjawab, "Tidak ada dosa bagi anda untuk menangis (karena sakit yang diderita) apabila tangisan itu sekedar meneteskan air mata tanpa disertai ratapan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam tatkala putra beliau dari Mariyah al-Qibthiyyah radhiyallohu 'anha, yakni Ibrahim, meninggal dunia,
"Mata menangis, hati pun bersedih. Namun, kami tidak mengucapkan ucapan selain apa yang diridhai oleh Rabb kami. Sungguh, dengan perpisahan denganmu, wahai Ibrahim, kami merasakan kesedihan."
Hadits yang semakna dengan ini banyak.
Tidak masalah pula bagi anda untuk memberitakan kepada karib kerabat dan teman-teman tentang sakit anda, disertai dengan pujian kepada Allah, mensyukuri, menyanjung, dan meminta kesembuhan kepada-Nya, serta menempuh sebab-sebab yang dibolehkan untuk beroleh kesembuhan.
Kami wasiatkan kepada anda agar bersabar dan mengharapkan pahala. Bergembiralah dengan kebaikan, berdasarkan firman Allah,
"Hanyalah orang-orang yang bersabar ditunaikan pahala mereka tanpa batas/perhitungan." [QS. Az-Zumar;10]
Dan firman-Nya,
"Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar. Yaitu orang-orang yang bila mereka ditimpa musibah, mereka mengatakan, 'Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un (sesungguhnya kami milik Allah dan sungguh hanya kepada-Nya kami akan kembali)'. Mereka itulah yang beroleh shalawat dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk." [QS. Al-Baqarah; 155-157]
Juga berdasarkan sabda Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,
"Tidaklah seorang muslim terus menerus ditimpa oleh penyakit, tidak pula kepayahan, sakit, kesedihan, sampaipun dukacita yang dirasakannya, melainkan dengan itu akan dihapuslan kesalahan-kesalahannya."
Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan menimpakan musibah kepadanya."
Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kesembuhan kepada kita dan 'afiat serta hati dan amal yang baik/shaleh. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mengabulkan doa." [Majmu' Fatawa wa Rasail al-Mutanawwi'ah, 4/144]
insyaAllah bersambung...,
sumber : majalah Asy-Syariah no.74/1432H/2011
