Jumat, 07 September 2012

Hak Pengasuhan Anak

Sepasang suami istri bercerai, sementara mereka memiliki dua anak yang masih balita. Ketika awal perceraian, kedua anak tersebut mengikuti ibunya. Namun sekrang ayahnya ingin mengambil keduanya untuk diasuhnya. Pertanyaan kami, didalam syariat Islam, siapa sebenarnya yang lebih berhak terhadap dua anak tersebut, ibunya ataukah ayahnya? Apakah ada syarat yang ditetapkan bagi pihak yang mengasuh anak tersebut? Jazakumullohu khoiron atas jawabannya.
(Ummu Fulan di bumi Alloh)



Jawab :
Istri (Ibu) adalah pihak yang paling berhak untuk mengasuh anaknya yang masih kecil apabila ia berpisah dengan suaminya. Namun sang ibu harus memenuhi beberapa syarat seperti yang ditetapkan oleh fuqaha. Bila si ibu tidak memiliki syarat yang telah ditentukan tersebut, maka gugurlah haknya untuk mengasuh anaknya.
Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Beragama Islam. Tidak boleh ibu yang kafir diserahi pengasuhan anak
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Mampu untuk mendidik dan mengurusi anak tersebut
  5. Belum menikah lagi dengan pria lain
[Zaadul Ma'ad, 4/13]

Dari kasus yang ditanyakan diatas, maka yang berhak mengasuh anak tersebut adalah ibunya selama ia belum menikah atau memenuhi syarat-syarat diatas.


Ketika ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, dulunya perutku menjadi tempat tinggal bagi anakku ini, air susuku menjadi minumannya, dan pangkuanku menjadi tempat meringkuknya. Ayah anak ini kemudian menceraikan aku dan dia ingin merebut anak ini dariku."

Mendengar pengaduan tersebut, Rasulullah bersabda, "Engkau lebih berhak terhadap anak ini selama engkau belum menikah." [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' no.2187]


Al-Imam Ash-Shan'ani berkat, "Hadits ini menunjukkan apabila si ibu menikah, gugurlah hak-nya untuk mengasuh anaknya, demikian pendapat jumhur ulama."

Demikian pula jawaban yang diberikan Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh dalam Fatawa wa Rasul Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (11/219) sebagaimana dinukilkan dalam Fatawa Al-Mar'ah, 2/874.
Wallahua'lam.



-disalin dari Majalah Asy-Syariah 02/1/September 2003-